Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Akuntansi dan Pajak Untuk Pertambangan Non Migas

April 12, 2017

Akuntansi dan Pajak Untuk Pertambangan Non Migas

Jadwal Pelatihan Akuntansi dan Pajak Untuk Pertambangan Non Migas

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Pertambangan Non Migas berbasis UU No. 4/2009 dan PP 23/2010 serta PSAK 33 (Revisi 2011) dan PSAK 64 sebagai hasil konvergensi dengan IFRS 6. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak non migas memiliki spesifikasi tertentu yang berbeda dengan bidang usaha lainnya dari sisi perlakuan akuntansi. Penyerapan modal dan risiko yang begitu tinggi menyebabkan kedua jenis usaha ini mendapat perlakuan khusus dari sisi akuntansinya. Di dalam PSAK sebagai hasil konvergensi dengan IFRS, jenis usaha ini diatur dalam satu standar, yaitu PSAK 33 (Revisi 2011) Akibatnya, aturan-aturan detil (rule base) yang ada di PSAK sebelum konvergensi tidak akan lagi muncul setelah konvergensi. Demikian juga dengan ketentuan perpajakan untuk jenis usaha ini yang memiliki aturan khusus sehingga mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogate legi priori). Dengan demikian, ketentuan perpajakan untuk jenis usaha pertambangan ini mengacu pada kontrak yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan pengusaha selaku kontraktor. Training ini akan menjawab seluruh pertanyaan yang terkait dengan bagaimana perlakukan akuntansi dan perpajakan untuk usaha pertambangan Non Migas.

 

OUTLINE MATERI Training Akuntansi dan Pajak Untuk Pertambangan Non Migas

1. Sekilas Pertambangan Mineral dan Batubara

2. Ruang Lingkup kegiatan pertambangan:

  • Eksplorasi
  • Pengembangan dan Konstruksi
  • Produksi
  • Pengolahan

3. Perlakuan Akuntansi Eksplorasi, Pengembangan dan Konstruksi, Produksi dan Pengolahan

4. Penyajian Laporan Keuangan Eksplorasi, Pengembangan dan Konstruksi, Produksi dan Pengolahan

5. Aspek Pajak Pertambangan Non Migas

6. Perlakuan Pajak Penghasilan Untuk Usaha Pertambangan

  • Ketentuan Umum
  • PPh untuk Pertambangan Mineral dan Batu bara

7. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Untuk Usaha Pertambangan

  • Karakteristik PPN
  • Objek Pajak
  • PPN atas Dana hasil Produksi Batubara perusahaan Kontraktor Swasta

8. Withholding tax: PPh pasal 21 pegawai dan expatriate, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final.

9. Studi kasus

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Flash disk

Handout

Certificate

Coffee Break 2x

Lunch 1x

Souvenir

 

TRAINING FEE for Akuntansi dan Pajak Untuk Pertambangan Non Migas

Rp7.000.000,-/Participant/Non Residential

(Minimal 5 participants)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Akuntansi dan Pajak Untuk Pertambangan Non Migas
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,