Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Analisis Emisi Gas dan Udara Ambien

February 23, 2016

Analisis Emisi Gas dan Udara Ambien

Jadwal Pelatihan Analisis Emisi Gas dan Udara Ambien

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Instructor by : Sadono Mulyo, M.Kes

 

PENDAHULUAN

Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.

Upaya pemantauan udara ambien dan udara emisi merupakan salah satu yang dapat dilakukan dalam rangka mengupayakan kualitas udara di bawah ambang batas cemar. Namun kurangnya pemahaman memadai akan makna dari kedua istilah tersebut seringkali menjadi kendala. Udara ambien adalah udara sekitar kita yang apa adanya yang sehari-hari kita hirup. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan ter diri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%). Sedangkan udara emisi adalah udara yang langsung dikeluarkan oleh sumber Emisi Gas dan Udara Ambien beremisi seperti knalpot kendaraan bermotor dan cerobong gas buang pabrik. Tergantung dari pengelolaan lingkungannya, udara emisi bisa mencemari udara ambien atau tidak mencemari udara ambien. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.

 

TUJUAN

  • Mengerti fenomena fisik maupun kimia terjadinya pencemaran udara.
  • Mengerti langkah-langkah pengendalian pencemaran udara.
  • Mengerti aspek kelembagaan dan hukum yang melingkupi pengelolaan kualitas udara.

 

OUTLINE

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  2. Gambaran dan pengantar pemantauan pencemaran kualitas udara.
  3. Peraturan dan Undang-undang yang mendorong pengembangan program pemantauan kualitas udara
  4. Metode pengambilan sampel gas Emisi dan udara Ambien
  5. Metode pengambilan sampel partikulat
  6. Metode pengambilan sampel gas
  7. Analisa dan pengukuran meteorology
  8. Quality Assurance and Quality Control dari operasi pemantauan dan pengambilan sampel melalui kalibrasi, verifikasi, dan pemeliharaan
  9. Langkah untuk mendesain dan melaksanakan program pemantauan udara
  10. Prosedur pemilihan lokasi pemantauan udara ambien.
  11. Desain untuk melaksanakan program pemantauan udara di kota-kota yang berbeda di Indonesia.
  12. Analisa Data
  13. Mengkomunikasikan hasil.
  14. Langkah-langkah Pengembangkan program indeks kualitas udara di Indonesia

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

Pick up participants

 

TRAINING FEE for Analisis Emisi Gas dan Udara Ambien

Rp.7.000.000/peserta/non Recidential

Minimal running 3 peserta

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Analisis Emisi Gas dan Udara Ambien
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi