Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Aspek Hukum dan Teknis dalam Penyelenggaraan Electronic Money di Sektor Perbankan

February 3, 2022

Aspek Hukum dan Teknis dalam Penyelenggaraan Electronic Money di Sektor Perbankan

Jadwal Pelatihan Aspek Hukum dan Teknis dalam Penyelenggaraan Electronic Money di Sektor Perbankan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

 

DESKRIPSI

Bank Indonesia (BI) mencanangkan masyarakat menggunakan e-money dalam transaksi keuangan atau lebih dikenal less cash society. Kebijakan uang elektronik selain dapat menekan biaya percetakan uang kartal, juga akan lebih mempermudah sistem transaksi keuangan.

Dalam prakteknya, tren penggunaan e-money dalam berbagai bentuk transaksi di Indonesia terus meningkat selama kurun waktu 3 tahun belakangan. Jika di tahun 2010 nilai transaksi mencapai Rp693 miliar, maka di tahun 2011 nilai transaksi mencapai Rp981,2 miliar. Di bulan Juli 2012 jumlah tansaksi mencapai 51,7 juta dengan nilai transaksi Rp1,92 triliun, tapi kedepan potensinya akan banyak dikembangkan. Sementara dari transaksi belanja tercatat sebesar 13,5%, dimana pada bulan Juli 2012 naik menjadi 16,12%.

Sebenarnya, pemerintah dalam rangka memberikan suatu perlindungan hukum atas pemanfaatan internet dalam kegiatan bisnis yang dituangkan dalam bentuk e-transaction, telah menerbitkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, secara khusus dalam hal penggunaan e-money, Bank Indonesia sebagai bank yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap sektor perbankan, kini telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Beberapa resiko hukum terkait dengan e-money berupa adanya pengrusakan sistem transaksi elektronik oleh pihak ketiga, sehingga terjadi kebocoran informasi transaksi elektronik, tanggung jawab bank yang bekerjasama dalam penyelenggaraan e-money dengan pihak ketiga, perlindungan hukum terhadap nasabah apabila mengalami kegagalan transaksi melalui penggunaan e-money dan banyak lagi isu hukum lainnya.

Atas dasar hal ini, maka pada dasarnya sektor perbankan yang bermaksud menyelenggarakan layanan e-money menjadi sangat penting kiranya memahami aspek-aspek hukum dan teknis dalam penyelenggaraan e-money tersebut, termasuk resiko-resiko hukum yang dapat ditimbulkan dari penyelenggaraan e-money. Untuk maksud ini ditawarkan pelatihan aspek hukum dan teknis penyelenggaraan e-money di sektor perbankan.

 

MATERI Training Aspek Hukum dan Teknis dalam Penyelenggaraan Electronic Money di Sektor Perbankan

  1. Bank dan Kegiatan Bank
  2. Fungsi Bank dalam Sistem Keuangan
  3. Prinsip-prinsip Perbankan
  4. Informasi, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik
  5. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
  6. Transaksi Elektronik
  7. Computer Forensic
  8. Skenario Cybercrime
  9. Teknik dan Strategi Analisis Cybercrime
  10. Menghandel Alat Bukti di Dunia Cyber
  11. Para Pihak dalam Penyelenggaraan e-Money
  12. Bentuk Badan Hukum dan Kerjasama dalam Penyelenggaraan e-Money
  13. Penerbit dan Manajemen Resiko penyelenggaraan e-Money
  14. Peralihan Izin Penyelenggaraan e-Money
  15. Pengawasan e-Money
  16. Peningkatan Keamanan Teknologi
  17. Sanksi-sanksi Hukum Penyelenggaraan e-Money
  18. Isu Hukum Lain dalam Penyelenggaraan e-Money
  19. Studi Kasus
  • Penerapan dan Penggunaan e-Money Dipandang dari Aspek Hukum dan Kasus yang Terjadi dalam Beberapa Tahun Terakhir
  • Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan e-Money dengan Pendalaman Aspek Hukum
  • UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang e-Money
  • Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Kartu e-Money
  • Efektifitas Penggunaan/Implementasi e-Money di Indonesia

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch

2x Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Aspek Hukum dan Teknis dalam Penyelenggaraan Electronic Money di Sektor Perbankan
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,