Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Aspek Hukum : Eksekusi Jaminan Kredit

December 30, 2015

Aspek Hukum : Eksekusi Jaminan Kredit

Jadwal Pelatihan Aspek Hukum : Eksekusi Jaminan Kredit

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Instructor by : Amin Supangat

 

DESCRIPTION

Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.

 

OBJECTIVES

  1. Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi pihak nasabah (debitur) yang melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank.
  2. Memahami ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata.
  3. Memahami proses dan prosedur eksekusi bidang perdata
  4. Mengetahui perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran uang
  5. Memahami lelang eksekusi
  6. Mengetahui eksekusi jaminan kredit
  7. Mengetahui eksekusi putusan perdamaian
  8. Mengetahui proses penundaan eksekusi
  9. Mengetahui eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
  10. Mengetahui lembaga paksa badan (Gijzeling).

 

OUTLINE MATERI Training Aspek Hukum : Eksekusi Jaminan Kredit

  1. Pengertian dan asas-asas eksekusi
  2. Peringatan, penetapan, dan berita acara eksekusi
  3. Eksekusi riil
  4. Eksekusi Pembayaran uang
  5. Penjualan lelang (lelang eksekusi)
  6. Eksekusi Jaminan Kredit
  7. Eksekusi terlebih dahulu
  8. Eksekusi serentak beberapa putusan
  9. Eksekusi putusan perdamaian
  10. Penundaan eksekusi
  11. Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
  12. PUPN memiliki parate eksekusi
  13. Beberapa masalah kasus eksekusi
  14. Lembaga Paksa badan (Gijzeling)

 

WHO SHOULD ATTEND?

Legal Officer, Biro Hukum Perusahaan, Analis Kredit dan Karyawan Bank yang menangani kredit.

 

TRAINING  METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant

 

TRAINING FEE for Aspek Hukum : Eksekusi Jaminan Kredit

Rp 6.500.000,-/peserta/non recidential

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Aspek Hukum : Eksekusi Jaminan Kredit
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi