Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Aspek Hukum Kredit Perbankan

August 14, 2018

Aspek Hukum Kredit Perbankan

Jadwal Pelatihan Aspek Hukum Kredit Perbankan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

 

DESCRIPTION

Kegiatan utama perbankan adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Tugas bank dalam pemberian fasilitas kredit secara khusus termasuk pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak dan pada angka 11 berikutnya disebutkan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Tentunya dalam pemberian kredit Bank harus memperhatikan berbagai aspek hukum dan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan fasilitas kredit, bank harus melakukan penilaian dan analisis yang seksama dan mendalam baik pada proses pra perjanjian pemberian kredit, sampai eksekusi dan proses penyelesaian kredit yang bermasalah.

 

OBJECTIVE 

  1. Peserta mampu memahami prinsip-prinsip dalam pemberian kredit
  2. Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam perkreditan perbankan
  3. Peserta mampu memahami aspek hukum perkreditan dalam pemberian kredit khususnya yang berkaitan dengan legalitas pemohon kredit, pengikatan jaminan kredit dan penyelesaian kredit, termasuk risiko hukum baik dari segi pidana maupun perdata
  4. Peserta mampu menganalisa jaminan yang sesuai dengan kredit yang diberikan dan mengetahui berbagai resiko dan eksekusinya

 

COURSE OUTLINE

1. Overview Peraturan dan Ketentuan Terkait Perkreditan

  • UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
  • PBI No.14/22/PBI/2012 Tentang Pemberian Kredit/Pembiayaan Oleh Bank
  • Surat Edaran BI No.15/40/DKMP Perihal Penetapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan

2. Aspek Hukum Perkreditan dan Dokumentasi Kredit

3. Fasilitas Kredit (Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan)

4. Perjanjian Kredit Perbankan (Konsep, Aspek Hukum dan Resikonya)

5. Legalitas Pemohon Kredit

6. Penggolongan Kreditur dan Kaitannya dengan Hak atas Jaminan

7. Bentuk dan Jenis Jaminan Kredit Perbankan dan Mitigasi Resikonya

8. Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan dalam KUHP Perdata

9. Prinsip dan Prosedur Pengikatan Agunan

  • Pengikatan Jaminan dengan Hak Tanggungan
  • Pengikatan Jaminan Secara Gadai
  • Pengikatan Jaminan Secara Hipotek
  • Pengikatan Jaminan Secara Fidusia
  • SBLC atau Clean L/C

10. Penyelesaian Kredit Bermasalah dan Risiko Hukumnya

11. Prosedur dan Tata Cara Eksekusi Jaminan Kredit Bermasalah

12. Studi Kasus

 

PARTICIPANTS

Auditors dan Team Leader Auditor untuk Micro Banking Segment, Legal Manager, Legal Counsel, Lawyer, Analisis Kredit

 

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

 

FACILITT

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

TRAINING FEE for Aspek Hukum Kredit Perbankan

Rp7.000.000,-/Participant/Non Residential

(Quota minimal 3 participant)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Aspek Hukum Kredit Perbankan
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,