Hubungan Industrial dan Human Resources Management
January 13, 2014
Jadwal Pelatihan Hubungan Industrial dan Human Resources Management
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Syafaruddin Alwi
OBJECTIVE
- Dengan mengikuti pelatihan mengenai hubungan industrial dan ketenagakerjaan peserta akan memahami hubungan industrial yang masih bersifat dasar.
- Perusahaan akan merasa aman memiliki pekerja yang memahami dasar-dasar hubungan industrial dan ketenakerjaan
OUTLINE
1. Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum.
- Pengertian.
- Bentuk.
- Jenis.
- Isi PK.
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
2. Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum.
- Pengertian.
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
- Tata cara pembuatan.
- Isi.
- Pengesahan.
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
- Masa berlaku.
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Dasar hukum.
- Pengertian.
- Syarat dan tata cara pembuatan.
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
- Masa berlaku.
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
- Perbedaan PKB dan PP.
4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
- Dasar hukum.
- Waktu kerja sehari dan seminggu.
- Waktu istirahat dan cuti.
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
- Sanksi jika terjadi pelanggaran.
5. Upah Kerja Lembur
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- Syarat kerja lembur.
- Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
- Dasar perhitungan upah lembur.
- Cara perhitungan upah lembur.
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
6. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
- Bentuk-bentuk PHI
- Penyelesaian PHI
- Unjuk rasa dan pemogokan
- Penutupan perusahaan
- Pencegahan perselisihan
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- PHK yang dilarang;
- Alasan PHK oleh :
- Prosedur/mekanisme PHK.
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
- Skorsing.
- Kompensasi akibat PHK.
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
- PHK karena usia pensiun.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants
TRAINING FEE for Hubungan Industrial dan Human Resources Management
Rp6.500.000,- / participant / Non Residential
Minimal 3 peserta