Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Dibentuknya Serikat Pekerja saat ini sudah menjadi kebutuhan, baik untuk kepentingan internal maupun dorongan dari aturan yang ada, sehingga Serikat Pekerja bagaimanapun menjadi bagian dari perusahaan. Namun kenyataannya pandangan bahwa Serikat Pekerja sebagai sesuatu yang akan merugikan perusahaan lebih dominan dibandingan dengan pandangan bahwa Serikat Pekerja akan menguntungkan perusahaan, padahal kunci utama merugikan atau menguntungkan terletak pada “bagaimana” Serikat Pekerja dikelola sebagai bagian yang dapat meningkatkan produktifitas, kesejahteraan karyawan dan perusahaan, dan pemberdayaan potensi perusahaan.
Tiga perundang-undangan ketenagakerjaan yang diundangkan dalam masa reformasi yang dimulai pada tahun 1988 adalah UU No.21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No.13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan yang terakhir, UU No.2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memperkenalkan sistem baru dari penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dengan dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia. Oleh karenanya memahami kententuan Hukum Ketenagakerjaan serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.
Pelatihan akan merinci pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait yang terkait.
Melalui paket pelatihan ini peserta diajak untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena karyawan lebih tenang, dan menjalin hubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait lebih harmonis.
TUJUAN
MATERI Training Hubungan Industrial Serikat Pekerja
1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003)
2. Hubungan Kerja
3. Peraturan Perusahaan (PP)
4. Peraturan Kerja Bersama (PKB)
5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan UU No.2 Tahun 2004
6. Best Practice Perspective – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK Tanggal 28 Oktober 2004
8. Sistem Ketenagakerjaan Nasional
9. Alasan Mengapa Diperlukan Serikat Pekerja
10. Tipe-tipe Serikat Pekerja
11. Tipe-tipe Hubungan Hukum Serikat Pekerja dan Karyawan
12. Faktor-faktor Eksternal yang Mempengaruhi Serikat Pekerja
13. 5 Teori Motivasi Serikat Pekerja
14. Faktor-faktor yang Dapat Menurunkan Kesempatan Terjadinya Pengorganisasian Serikat Pekerja
15. Proses Penyelesaian Hubungan Industrial
16. 4 Senjata Hubungan Industrial
17. 5 Saran Hubungan Industrial
18. 3 Faktor Indikator Kondisi Hubungan Industrial dan Serikat Pekerja yang Harmonis
19. Tantangan Membangun Hubungan Industrial yang Baik
20. Mengenal Karakter Orang-orang yang Terlibat dalam Serikat Pekerja
21. 4 Cara Komunikasi Terhadap Orang-orang Serikat Pekerja
22. Teknik Negoasiasi “Win-Win Solution”
23. Bagaimana Mengelola Serikat Pekerja Menjadi Mitra Perusahaan yang Baik
24. Bagaimana Mencapai Hubungan yang Baik dengan Serikat Pekerja
Data Materi Training | |
Topik Training | : Hubungan Industrial Serikat Pekerja |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |