Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

December 15, 2014

Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

Jadwal Pelatihan Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Instructor by : Surach Winarni 

DESCRIPTION

Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank-bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyat, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan.

Kegiatan pelatihan ini akan membahas tuntas seputar piutang / kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya disertai studi kasus.

OBJECTIVE

  • Peserta memahami prinsip kredit dan sebab terjadinya kredit bermasalah
  • Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah sehingga mampu melaksanakan prosedur penyelesaian kredit bermasalah sesuai aturan dan kerangka hukum
  • Perserta mampu mengatasi berbagai hambatan yang ada di dalam proses penyelesaian kredit bermasalah

OUTLINE

  1. Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit
  2. Kebijakan dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah (Menurut SE Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993)
  3. Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  4. Sebab- sebab kredit bermasalah
  5. Prinsip pemberian kredit untuk mengurangi terjadinya kredit bermasalah
  6. Langkah dan Prosedur Penyelesaian kredit bermasalah
  7. Melalui Jalur Non Litigasi
  8. Melalui Pengadilan
  9. Melalui Penjualan Saham
  10. Hambatan-hambatan penyelesaian kredit bermasalah
  11. Prosedur dan Tata cara Eksekusi Jaminan kredit bermasalah
  12. Eksistensi pengadilan Niaga dalamPenyelesaian Kredit Bermasalah
  13. Langkah-langkah Penanggulangan kredit bermasalah (Recruitment SDM, Berpegang Pada Kebijaksanaan Kredit , Sistem pengambilan keputusan dalam pemberian kredit)

PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi para jajaran staf divisi kredit, analis kredit, kepatuhan dan manajemen resiko kredit.

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant

TRAINING FEE for Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

Rp. 7.500.000,- / participant / NON residential

Quota minimal 3 orang peserta

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi