Laporan Bulanan Umum Terkait Perubahan SE BI Tanggal 27 Juli 2016
August 12, 2016
Jadwal Pelatihan Laporan Bulanan Umum Terkait Perubahan SE BI Tanggal 27 Juli 2016
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTIONS
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/16/DSta Tanggal 27 Juli 2016 perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/2/DSM tanggal 22 Januari 2009 perihal Laporan Bulanan Bank Umum .
- Berlaku : 1 Agustus 2016
- Ketentuan ini terkait dengan implementasi perubahan laporan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016, dan dalam rangka memperoleh tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing serta dalam rangka menyelaraskan Laporan Bulanan Bank Umum dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
- Surat Edaran ini merupakan perubahan keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/2/DSM tanggal 22 Januari 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/21/DSta tanggal 12 Desember 2014.
- Surat Edaran mulai berlaku sejak pelaporan data Juli 2016 yang disampaikan pada bulan Agustus 2016.
COURSE OUTLINE
1. Rekapitulasi perubahan LBU
a. Laporan Per Kantor
- Form 02 – Laporan Laba/Rugi Per Kantor
- Form 07 – Rincian Surat Berharga
- Form 11 – Rincian Kredit Yang Diberikan
- Form 23 – Giro
- Form 24 – Tabungan
- Form 25 – Simpanan Berjangka
- Form 31 – Surat Berharga Yang Diterbitkan
- Form 40 – Pendapatan Komprehensif Lainnya
- Form 47 – Persetujuan dan realisasi kredit baru
- Rincian jenis agunan untuk seluruh formulir yang terkait
b. Laporan Gabungan
- Form 02 – Laporan Laba/Rugi
c. Laporan Gabungan (termasuk UUS)
- Form 02 – Laporan Laba/Rugi
d. Laporan Perusahaan Anak
- Form 02 – Laporan Laba/Rugi
- Form 09 – Rincian Kredit Yang Diberikan
e. Laporan Konsolidasi
- Form 02 – Laporan Laba/Rugi
2. Kapan kewajiban penyampaian LBU menggunakan ketentuan sesuai SEBI NO 18/16/DSta tanggal 27 Juli 2016 mulai berlaku?
3. Bagaimanakah cara pelaporan LBU jika bank menyampaikan laporan koreksi offline untuk data sebelum bulan Juli 2016?
4. Dengan berlakunya SEBI ini, apakah sandi-sandi lama dalam laporan masih bisa digunakan oleh bank?
5. Apakah dengan berlakunya SEBI ini pedoman teknis penggunaan aplikasi berubah?
6. Apakah ketentuan perubahan pada LBU per kantor juga berdampak pada perubahan pada LBU yang lain?
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch
2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants
TRAINING FEE for Laporan Bulanan Umum Terkait Perubahan SE BI Tanggal 27 Juli 2016
Rp. 7.000.000,- / Participant / Non residential
(Quota minimal 3 orang peserta pasti running)