Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Online Training – Izin Usaha Pertambangan

January 3, 2025

Online Training – Izin Usaha Pertambangan

Jadwal Pelatihan Online Training – Izin Usaha Pertambangan

TanggalTempatKota
13 - 14 Januari 2025--

DESKRIPSI

IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

Jangka waktu IUP Operasi Produksi Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.

 

OUTLINE MATERI Training Online – Izin Usaha Pertambangan

UU No.3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki :

  1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
  2. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian
  3. IUP Operasi Produksi

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diberikan oleh :

  • Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara
  • Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota
  • Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam (b) diberikan oleh :

  • Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi
  • Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota
  • Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Online Training – Izin Usaha Pertambangan
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,