Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
22 - 25 Oktober 2024 | - | - |
24 - 27 September 2024 | - | - |
19 - 22 Agustus 2024 | - | - |
13 - 16 Agustus 2024 | - | - |
06 - 09 Agustus 2024 | - | - |
23 - 26 Juli 2024 | - | - |
OVERVIEW
Apakah Bidang Keahlian atau Kompetensi Anda ingin diakui secara nasional dan internasional? Tahukah Anda bahwa pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang, banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah.
Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Dengan memiliki Sertifikasi Kompetensi Human Resources (HR) maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Human Resources Supervisor (HR Supervisor) memegang peran yang sangat penting dalam mengelola aktifitas kepersonalian dalam perusahaan. HR Supervisor harus memiliki kompetensi yang baik dalam mengelola kegiatan personalia termasuk pengupahan dan rekruitmen.
Training HR Supervisor ini akan membekali peserta untuk menjadi seorang HR Supervisor yang kompeten dalam bidangnya sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan efektifitas kepersonalian suatu perusahaan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang digunakan adalah berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
SASARAN & MANFAAT TRAINING HR SUPERVISOR
PESERTA YANG PERLU IKUT TRAINING HR SUPERVISOR
PERSYARATAN PESERTA TRAINING HR SUPERVISOR
Persyaratan Umum:
Peserta sertifikasi dapat mengajukan sertifikasi dengan persyaratan bukti kompetensi berasal dari pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja sesuai dengan bidang kerja di Bidang HR Staff
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Pendaftaran
UNIT KOMPETENSI HR SUPERVISOR
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | M. 701001.010.01 | Menyusun Uraian Jabatan |
2. | M. 701001.013.01 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
3. | M. 701001.023.01 | Menyusun Sistem Remunerasi |
4. | M. 701001.031.01 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
5. | M. 701001.042.01 | Membuat Kesepakatan Kerja |
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Pelatihan dan Sertifikasi HR Supervisor by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |