Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Hal terpenting yang membedakan pengelolaan limbah B3 dengan pengelolaan limbah non B3 adalah pertanggungjawaban hukumnya (law liability). Pada limbah non b3 hasil akhir pengelolaan lebih penting dibandingkan dengan cara mencapai hasil tersebut. Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan baik teknis maupun non teknis juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutunya saja, tapi juga cara mengelola limbah B3 seperti identifikasi, pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan baik yang dilakukan sendiri oleh perusahaan maupun yang dilakukan oleh pihak ketiga harus juga memenuhi peraturan yang berlaku.
Dalam tuntutan hukum, limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan limbah B3 dalam perusahaan dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan perusahaan.
Pengelolaan Limbah B3 tidak selalu berkutat pada pendekatan end of pipe, tetapi kini Limbah B3 bisa dipandang sebagai barang yang memiliki nilai ekonomis melalui tahapan pemanfaatan kembali (recycle) sebagai bagian dari pendekatan up the pipe. Dengan demikian pengelolaan limbah B3 bukan saja harus memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga bisa mendapatkan nilai manfaat ekonomi. Kunci keberhasilan pengelolaan limbah B3 di setiap tahap pengelolaannya adalah identifikasi limbah B3 di perusahaan.
TUJUAN
Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta dapat:
MATERI Training Online – Pengelolaan Limbah B3
1. Dasar-dasar Limbah B3
2. Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah B3, Pelaku Pengelolaan limbah B3 dan Kewajibannya, Tata Laksana Perizinan
3. Hak dan Kewajiban Berdasarkan Perundangan: Undang-Undang No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No.85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
4. Identifikasi Limbah B3, Potensi sumber limbah B3 pada kegiatan industri, Alur identifikasi limbah B3, Fungsi dan tujuan identifikasi, Dampak limbah B3 terhadap manusia dan lingkungan
5. Jenis dan Karakteristik Limbah Padat, Udara dan Cair B3 dan Non B3
6. Dokumen Limbah B3, Aplikasi dari Konsep Pengelolaan “From Cradle to Grave”, Bentuk & System Manifest Limbah B3
7. Simbol dan Label Limbah B3
8. Pengemasan dan Penyimpanan Limbah B3
9. Pengangkutan Limbah B3
10. Pengolahan Limbah B3
11. Penimbunan dan Pembuangan Akhir Limbah B3
12. Limbah pada Berbagai Industri Pembangkit Tenaga Uap
13. Pengelolaan Limbah Gas Dan Proses Pemusnahan Limbah Menggunakan Heat Thermal (incinerator)
14. Filosofi Dasar Proses Pengolahan Limbah Cair Domestik (sewage Treatment)
15. Karakteristik, Dampak dan Sistem Pengolahan Limbah Cair Domestik
16. Penanganan Pencemaran Laut
17. Prinsip Dasar Pengukuran Emisi Melalui Countinous Emission Monitoring System (CEMS)
18. Teknis Penggunaan Opacity Meter/Smoke Indicator
19. Aerasi dan Perpindahan Gas
20. Penyesuaian dan Pengendalian pH
21. Oksidasi, Reduksi dan Pembentukan Presipitat
22. Manajemen Pemantauan dan Evaluasi Penghijauan Hutan dan Lahan
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Pengelolaan Limbah B3 |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |