Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
10 - 11 Desember 2024 | - | - |
03 - 04 Desember 2024 | - | - |
19 - 20 November 2024 | - | - |
12 - 13 November 2024 | - | - |
05 - 06 November 2024 | - | - |
15 - 16 Oktober 2024 | - | - |
DESCRIPTION
Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah terkait ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Analisis mengenai dampak Lingkungan Usaha/Kegiatan sesuai peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), terdapat mekanisme baru untuk integrasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL. Prosedur sebelumnya mengatur kewajiban pengurusan izin PPLH dilakukan setelah izin lingkungan diperoleh, dan usaha atau kegiatan telah berjalan. Persetujuan Teknis (Pertek) harus diperoleh terlebih dahulu, sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan. Sehingga seluruh pengelolaan lingkungan terintegrasi kedalam AMDAL atau UKL-UPL. Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, pelaku usaha langsung mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan/fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis. Salah satu persetujuan teknis sesuai jenis usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis dari pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL adalah Persetujuan Teknis Penyimpanan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3.
Untuk setiap usaha dan kegiatan yang melakukan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3, diperlukan persetujuan teknis yang mendalam dan komprehensif. Persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 harus mampu menunjukkan bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan dalam kegiatan pengelolaan limbah B3 telah memadai, dan tidak akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Kewajiban persetujuan teknis Limbah B3 dikecualikan bagi TPS Limbah B3 yang dihasilkan sendiri, namun tetap diwajibkan menyusun rincian teknis yang diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan. Bagi jenis usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan Limbah B3, baik berupa kegiatan utama atau kegiatan penunjang, wajib dilengkapi dengan Pertek Limbah B3. Jenis pertek sangat ditentukan oleh spesifikasi limbah B3 yang akan dikelola. Sehingga substansi persetujuan teknis limbah B3 akan sangat berbeda antara satu kegiatan usaha dengan lainnnya. Ada beberapa ijin lingkungan yang harus dilengkapi meliputi rincian teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek), jika verifikasi memenuhi persetujuan teknis dapat diterbitkan surat kelayakan operasional (SLO) kegiatan apabila verifikasi tidak memenuhi persetujuan teknis diterbitkan surat penghentian sementara. Untuk masa berlaku ijin berlaku selamanya, berbeda dengan peraturan yang lama yang hanya berlaku beberapa tahun. Namun masa penyimpanan limbah B3 tetap ada batasan waktu yaitu 90 hari – 365 hari tergantung kategori limbah B3.
MATERI Training Online – Pertek Limbah B3, Air Limbah Dan Emisi Udara
1. Standar Teknis
2. Neraca massa
3. Alat pengendali pencemaran udara
4. Pemodelan pencemaran udara
5. SML dan Internalisasi biaya
6. Pengelolaan Limbah B3
7. Identifikasi sistem tanggap darurat
8. Penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
9. Perhitungan Neraca Air dan Beban Air
10. Desain teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah, Lumpur dan Gas
11. Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah
12. Persebaran Polutan di Badan Air dan Air Tanah
13. Sistem Manajemen Lingkungan : Pemantauan dan Pengendalian Pencemaran Air
14. Penapisan Baku Mutu Emisi Udara
15. Penapisan Baku Mutu Air Limbah
16. Sistem Dokumentasi Limbah B3
17. Identifikasi Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Pertek Limbah B3, Air Limbah Dan Emisi Udara |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |