Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
18 - 20 Desember 2024 | - | - |
LATAR BELAKANG
BNSP (badan Nasional Sertifikasi Profesi) Merupakan Sebuah Lembaga independen Yang Dibentuk Pemerintah Berdasarkan Uu No.13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan Dan Pp No.23 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Bnsp. badan Ini Bekerja Untuk Menjamin Mutu Kompetensi Dan Pengakuan Tenaga kerja Pada Seluruh Sektor Bidang Profesi Di Indonesia Melalui Proses Sertifikasi. sertifikasi Kompetensi Bnsp Merupakan Pemberian Sertifikat Kompetensi melalui Uji Kompetensi Yang Dilakukan Secara Sistematis, Obyektif Dan Terukur menggunakan Standar Kompetensi. Agar Hasil Optimal, Maka Calon Peserta Uji diberikan Pembekalan Terlebih Dahulu Agar Mereka Mengetahui Standard kompetensi Profesi Mereka Dan Mengukur Gap Kompetensi Dari Standar Yang telah Ditetapkan Bnsp. Dengan Memiliki Sertifikasi Kompetensi Maka Seseorang akan Mendapatkan Bukti Pengakuan Tertulis Atas Kompetensi Yang Dikuasainya.
DASAR HUKUM
Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Setiap Perusahaan Wajib Melaksanakan Upaya keselamatan Dan Kesehatan Kerja Untuk Melindungi Keselamatan Tenaga Kerja dan Sarana Produksi. Untuk Itu Diperlukan Tenaga-tenaga K3 Yang Profesional dan Kompeten Dalam Mengembangkan, Mengkoordinir, Memfasilitasi Dan melaksanakan Program-program K3 Dalam Perusahaan. sehubungan Dengan Kebutuhan Tersebut, Diperlukan Pembinaan Dan pengembangan Kompetensi Sdm K3 Untuk Berbagai Bidang Keahlian Dan bidang Kegiatan. Untuk Memenuhi Tuntutan Dunia Usaha Baik Di Dalam Maupun tingkat Global Diperlukan Standar Kompetensi Bagi Ahli K3 Tersebut Yang Diakui baik Nasional Maupun Internasional Sehingga Mampu Bersaing Dengan Tenaga k3 Dari Luar Negeri. Salah Satu Bidang Kompetensi Yang Diperlukan Dalam Dunia usaha Adalah Ahli K3 Umum.
UNIT KOMPETENSI
no | kode Unit | unit Kompetensi |
1 | M.71kkk00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang Undangan Dan Standar Dalam Pengujian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja |
2 | M.71kkk00.002.1 | Melakukan survei potensi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja |
3 | M.71kkk01.002.1 | Merancang sistem tanggap darurat |
4 | M.71kkk01.003.1 | Melakukan komunikasi keselamatan dan kesehatan kerja |
5 | M.71kkk01.009.1 | Menerapkan program pelayanan kesehatan kerja |
6 | M.71kkk01.010.1 | Mengelola sistem dokumentasi keselamatan dan kesehatan kerja |
7 | M.71kkk01.011.1 | Menerapkan manajemen risiko keselamatan dan kesehatan kerja |
8 | M.71kkk01.001.1 | Merancang strategi pengendalian risiko keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja |
9 | M.71kkk01.012.1 | Mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedurkeselamatan dan kesehatan kerja |
10 | M.71kkk01.013.1 | Melakukan investigasi kecelakaan kerja |
PERSYARATAN PESERTA
persyaratan Dasar
persyaratan Dokumen
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja By BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |