Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
29 - 31 Oktober 2024 | - | - |
22 - 24 Oktober 2024 | - | - |
15 - 17 Oktober 2024 | - | - |
08 - 10 Oktober 2024 | - | - |
01 - 03 Oktober 2024 | - | - |
24 - 26 September 2024 | - | - |
17 - 19 September 2024 | - | - |
10 - 12 September 2024 | - | - |
03 - 05 September 2024 | - | - |
27 - 29 Agustus 2024 | - | - |
20 - 22 Agustus 2024 | - | - |
13 - 15 Agustus 2024 | - | - |
30 Juli 2024 - 01 Agustus 2024 | - | - |
23 - 25 Juli 2024 | - | - |
16 - 18 Juli 2024 | - | - |
09 - 11 Juli 2024 | - | - |
DESKRIPSI
Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada berbagai kegiatan, khususnya industri dapat berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan tersebut diakibatkan oleh pembuangan limbah B3 yang tidak dikelola sesuai dengan standar pengelolaan yang aman bagi lingkungan. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan. Peraturan Pemerintah terbaru tentang pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah yaitu PP No.101 Tahun 2014 dan merupakan pengganti PP No.18 Tahun 1999 dan PP N0.85 Tahun 1999.
Dalam prosesnya, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh operator yang berkompetensi dan berwewenang melakukan pengoperasian instalasi limbah B3, Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat-sifat bahan kimia berbahaya, setiap informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan dengan melibatkan para operator pada kegiatan-kegiatan pelatihan yang memberikan pemahaman sekaligus pengakuan dengan program sertifikasi.
MANFAAT PELATIHAN
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan dasar dan tingkat pendidikan:
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti:
SKEMA SERTIFIKASI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
2. | E.381200.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3 |
3. | E.381200.005.01 | Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3 |
4. | E.381200.007.01 | Merencanakan Minimasi Limbah B3 |
5. | E.381200.008.01 | Melaksanakan Minimasi Limbah B3 |
6. | E.382200.006.01 | Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 |
7. | E.382200.006.01 | Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 |
8. | E.382200.009.01 | Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat dalam Pengolahan Limbah B3 |
9. | E.382200.010.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengolahan Limbah B3 |
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Sertifikasi Pelaksana Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |