Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
08 - 09 Oktober 2024 | - | - |
DESKRIPSI
Pengembangan ketenagakerjaan diarahkan pada pembentukan tenaga profesional yang mandiri, beretos kerja tinggi dan produktif. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan prioritas yang dirancang pada pengembangan, peningkatan dan pengembangan tenaga kerja yang berkualitas, produktif, efisien, efektif dan berkompetensi tinggi.
Dalam pembangunan ketenagakerjaan perlu dibina dan dikembangkan perbaikan syarat-syarat kerja sama dengan tenaga kerja dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pada pasal 86 dan 87, tentang Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Tenaga Kerja, dan setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja di atas seratus orang atau memiliki resiko besar terhadap keselamatan dan kesehatan kerja wajib memiliki Ahli K3, sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1970, Permenaker No.Per.02/MEN/1992 dan Permenaker No.Per.04/MEN/1987.
Memasuki dunia industrialisasi yang semakin modern akan diikuti oleh penerapan teknologi tinggi, penggunaan bahan dan peralatan semakin rumit, yang akan membahas tentang masalah bahaya besar, yang terdiri dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit kerja, yang diakibatkan oleh karena dalam penggunaan peralatan, Ketrampilan tenaga kerja yang kurang memadai. Hal inilah yang terjadi pada era industrialisasi diperbarui ini, yaitu ada penggunaan teknologi yang tinggi dan penggunaan bahan bakar yang beraneka ragam akan didukung oleh selaras oleh ketrampilan dan tenaga kerja yang menggunakan peralatan dan mempergunakan bahan dalam proses produksi tersebut, sehingga menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman tentang bahaya, bagaimana mengkaji bagaimana mengatasi masalah ini adalah sistem yang dikenal dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diundang-undangkan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam UU No.1 tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 Tahun 1996.
MATERI Training Online – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |