Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
14 - 15 Oktober 2024 | - | - |
OVERVIEW
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan salah satu dari upaya mitigasi sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan bahwa setiap usaha dan kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL. Dokumen UKL dan UPL disusun berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Sebagaimana UKL-UPL, Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan Program Lingkungan yang diberi nama PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER didesain untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan tambang yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik.
Penyusunan dokumen UKL – UPL dan PROPER sangat diperlukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup). Sedangkan Penilaian PROPER Hijau merupakan kriteria penilaian beyond compliance, dimana suatu perusahaan tidak hanya taat dalam pemenuhan regulasi lingkungan, namun juga memberi nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi dan pengembangan Masyarakat
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk:
MATERI Training Online – Upaya Pengelolaan Lingkungan Serta Penyusunan Dokumen UKL UPL Dan Proper Hijau
1. Pengantar Pengelolaan lingkungan UKL-UPL (Pengertian, Proses, Manfaat) dan prinsip-prinsip PROPER
2. Pemahaman Persyaratan PROPER Hijau
3. Proses Penapisan Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL serta Kewenangan Pemeriksaan UKL-UPL
4. Sistematika UKL-UPL (PP 22 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH)
5. Life Cycle Assesment (pengertian, perhitungan, dan kriteria dokumen)
6. Kriteria Penilaian PROPER Hijau:
7. Identifikasi dampak lingkungan (Kesehatan, Hidrologi, Ekonomi, Biologi)
8. Penjelasan Teknis Penyusunan Dokumen UKL-UPL
9. Pemeriksaan UKL-UPL
10. Penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL)
11. Kriteria Dokumen Hijau Community Development, inovasi Proper dan Kebencanaan
12. Perhitungan kriteria Penurunan Emisi, Efisiensi Air, dan Penurunan Beban pencemaran
13. Perhitungan dan kriteria dokumen hijau 3R limbah non B3
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Upaya Pengelolaan Lingkungan Serta Penyusunan Dokumen UKL UPL Dan Proper Hijau |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |