Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
Pelatihan Sertifikasi Operator Produksi Lepas Pantai Darat OPLP MIGAS
Berdasarkan peraturan menteri Pertambangan dan Energi No.07P/075/MPE/1991 dan Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No.30K/03/DDJM/1998 dalam rangka menjamin kelancaran pekerjaan pekerjaan dalam kegiatan operasi produksi lepas pantai diperlukan tenaga tenaga teknis khusus yang mampu menggunakan peralatan dan teknologi yang diperlukan secara profesional.
Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industry migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu antara lain untuk bidang produksi, sub bidang Operasi Produksi di Indonesia.
Disamping hal tersebut diatas dan karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA., maka perlu mendorong dan merealisasi SDM yang kompeten. Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya.
Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan SDA secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Dengan dikuasainya kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka seseorang mampu :
Tingkat Jabatan Dalam Operasi Produksi
Dalam Standar Kompetensi telah ditentukan 4 (empat) tingkat jabatan dalam kompetensi tenaga teknik khusus (TTK) migas untuk bidang Operasi Produksi Lepas Pantai dan Darat, dari bawah ke atas adalah :
PENGAWAS UTAMA OPERASI PRODUKSI (PUP)
Tenaga kerja yang mempunyai tugas utama merencanakan, mempertanggungjawabkan, mengkoordinasikan, menindaklanjuti operasi produksi migas lepas pantai dan darat yang menggunakan teknologi setara lepas pantai, membuat anggaran, program latihan kerja, mengambil keputusan masalah teknik dan personalia.
URAIAN TUGAS
Merencanakan, menjawab, mengkoordinasikan, menindaklanjuti operasi produksi migas, membuat anggaran, program latihan kerja, mengambil keputusan masalah teknik dan personaliaan.
KOMPETENSI
a) Pengetahuan
b) Keterampilan :
c) Praktek :
Mampu bertindak sebagai manajemen dalam mengkoordinasikan pengoperasian, merencanakan dan menindaklanjuti aktifitas produksi serta Mampu memutuskan dalam pemecahan segala persoalan mendesak dan masalah teknik dan personalia.
TUJUAN PELATIHAN
Peserta mampu memenuhi syarat kompetensi untuk mengikuti Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Migas Bidang Operasi Lepas Pantai dan Darat (OPLP) tingkat Pengawas Utama (PUP).
MATERI Training Pelatihan & Sertifikasi Operasi Produksi ( OPLP ) (MIGAS)
1. Keselamatan Kerja & Lindungan Lingkungan
2. Pengetahuan dasar EP Migas :
– Reservoir Migas
– Pengetahuan Operasi Dan Produksi
– Pengetahuan Peralatan Produksi
3. Operasional Sumur
4. Sistem Perpipaan (Gathering System)
5. Operasional Instalasi Proses Produksi
6. Operasional Utilities
7. Standart Operation Procedure
8. Instrumentastion (Pneumatic, PLC, DCS)
9. Operasi Wireline, Well Logging
10. Artificial Lift Operation & Troubleshooting
11. Power Generator, MCC & Distribution
12. Enhanced Oil Recovery
13. Teknik Reservoir Migas
14. Manajemen Kepemimpinan
PERSYARATAN PESERTA PUP
1. Berijasah SLTA atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun sebagai POP di bidang operasi produksi lepas pantai. Bila masa kerja kurang dari 6 tahun termasuk didalamnya 5 tahun sebagai POP, diwajibkan mengikuti pelatihan PUP.
2. Berijasah D-I Akamigas (bor, produksi, eksploitasi), dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun sebagai POP di bidang operasi produksi. Bila masa kerja kurang dari 6 tahun termasuk di dalamnya 5 tahun sebagai POP diwajibkan mengikuti pelatihan PUP.
3. Berijasah D-II Akamigas atau D-III teknik (mesin, listrik, instrument), dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun sebagaiPOP di bidang operasi produksi lepas pantai. Bila masa kerja kurang dari 6 tahun termasuk di dalamnya 5 tahun sebagai POP, di wajibkan untuk mengikuti pelatihan PUP.
4. Berijasah D-III Akamigas (bor, produksi, eksplorasi), dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun sebagai POP. Bila masa kerja kurang dari 6 tahun termasuk di dalamnya 5 tahun sebagai POP, diwajibkan mengikuti pelatihan PUP.
5. Berijasah S-I Teknik / eksakta atau yang sederajat dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun sebagai POP. Bila masa kerjanya kurang dari 4 tahun termasuk di dalamnya 3 tahun sebagai POP, diwajibkan untuk mengikuti pelatihan PUP.
6. Sehat jasmani dan rohani & Tidak buta warna.
7. Umur minimal 18 tahun.
FACILITIES
Training Kit, Flash disc, Handout, Certificate, Lunch, 2 X Coffee Break, Souvenir
TRAINING FEE for Pelatihan & Sertifikasi Operasi Produksi ( OPLP ) (MIGAS)
HUBUNGI KAMI
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pelatihan & Sertifikasi Operasi Produksi ( OPLP ) (MIGAS) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |