Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Pelatihan & Sertifikasi Operasi Produksi ( OPLP ) (MIGAS)

July 27, 2013

Pelatihan & Sertifikasi Operasi Produksi ( OPLP )  (MIGAS)

Jadwal Pelatihan Pelatihan & Sertifikasi Operasi Produksi ( OPLP ) (MIGAS)

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

 

LATAR BELAKANG

 

Pelatihan Sertifikasi Operator Produksi Lepas Pantai Darat OPLP MIGAS

Berdasarkan peraturan menteri Pertambangan dan Energi No.07P/075/MPE/1991 dan Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No.30K/03/DDJM/1998 dalam rangka menjamin kelancaran pekerjaan pekerjaan dalam kegiatan operasi produksi lepas pantai diperlukan tenaga tenaga teknis khusus yang mampu menggunakan peralatan dan teknologi yang diperlukan secara profesional.

Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industry migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu antara lain untuk bidang produksi, sub bidang Operasi Produksi di Indonesia.

Disamping hal tersebut diatas dan karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA., maka perlu mendorong dan merealisasi SDM yang kompeten. Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya.

Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan SDA secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Dengan dikuasainya kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka seseorang mampu :

  • Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
  • Mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan
  • Menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula

Tingkat Jabatan Dalam Operasi Produksi

Dalam Standar Kompetensi telah ditentukan 4 (empat) tingkat jabatan dalam kompetensi tenaga teknik khusus (TTK) migas untuk bidang Operasi Produksi Lepas Pantai dan Darat, dari bawah ke atas adalah :

  • Operator Muda Operasi Produksi (OPM)
  • Operator Madya Operasi Produksi (OPA)
  • Operator Operasi Produksi (OPT)
  • Operator Kepala Operasi Produksi (OPK)
  • Pengawas Operasi Produksi (POP)
  • Pengawas Utama Operasi Produksi (PUP)

 

PENGAWAS UTAMA OPERASI PRODUKSI (PUP)

Tenaga kerja yang mempunyai tugas utama merencanakan, mempertanggungjawabkan, mengkoordinasikan, menindaklanjuti operasi produksi migas lepas pantai dan darat yang menggunakan teknologi setara lepas pantai, membuat anggaran, program latihan kerja, mengambil keputusan masalah teknik dan personalia.

 

URAIAN TUGAS

Merencanakan, menjawab, mengkoordinasikan, menindaklanjuti operasi produksi migas, membuat anggaran, program latihan kerja, mengambil keputusan masalah teknik dan personaliaan.

 

KOMPETENSI

a) Pengetahuan 

  • Mengenal reservoir minyak dan gas serta teknologi produksi
  • Mengerti dasar operasi produksi minyak dan gas
  • Mengerti peralatan produksi dan utilities dan proses
  • Mengerti ketentuan keselamatan kerja, kesehatan kerja, kecelakaan, pencegahan kecelakaan
  • Mengerti dasar-dasar lindungan lingkungan
  • Mengerti cara memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Mengerti tentang program kesehatan industri seperti: material radioaktif, asbestos, silika, H2S, aromatic, HC
  • Mengerti prosedur penanganan bahan berbahaya,beracun, sebab-sebab terjadinya kebakaran
  • Mengerti langkah-langkah pencegahan kebakaran di industri produksi migas
  • Mengerti prosedur dan teknik penyelamatan diri dari bahaya kebakaran dan bahaya lain serta memahami penggunaan        peralatan penyelamatan
  • Mengerti proses pendeteksian api dini dan fire protection system
  • Mengetahui prosedur penanganan tabung gas beracun, pengambilan contoh
  • Mengetahui prosedur hazard communication seperti : MSDS, labeling
  • Mengetahui prosedur laporan kecelakaan kerja serta tindak lanjutnya
  • Berpartisipasi dan membantu team investigasi kecelakaan kerja
  • Mengetahui prosedur dalam keadaan darurat.
  • Mengawasi pelaksanaan inspeksi dan pemeliharaan dan keselamatan kerja serta menindaklanjuti perbaikan semua    penyimpangan yang ditemukan.

b) Keterampilan : 

  • Menguasai sistem pencegahan kebakaran dan peralatan keselamatan.
  • Menguasai cara kerja sistem safety support (ESD, PSD, fireloop, dll)
  • Menguasai sistem alir sumur : kepala sumur, jepitan, master valve, SSV, SSSV, sistem ESD.
  • Menguasai pengambilan contoh, well test, lab. Test.
  • Menguasai prinsip dasar perpipaan serta proteksinya, peralatan pipa.
  • Menguasai proses pembersihan pipa (pigging) serta bahan kimia injeksi
  • Menguasai prinsip bejana tekan : separator dan kelengkapannya
  • Menguasai prinsip dasar instrumentasi dan sistem kendali dan mampu melakukan penanggulangan masalah peralatan (PMP)    atau trouble shooting yang sederhana
  • Memahami semua SOP dan dapat menjalankannya dengan benar untuk masingmasing peralatan dan pengoperasian    instalasinya
  • Mempunyai pengetahuan tentang logging serta electricline, reperforation
  • Mempunyai pengetahuan tentang artificial lift
  • Mempunyai pengetahuan yang cukup untuk pengoperasian power generation, MCC
  • Mempunyai pengetahuan tentang EOR

c) Praktek :

Mampu bertindak sebagai manajemen dalam mengkoordinasikan pengoperasian, merencanakan dan menindaklanjuti aktifitas produksi serta Mampu memutuskan dalam pemecahan segala persoalan mendesak dan masalah teknik dan personalia.

 

TUJUAN PELATIHAN

Peserta mampu memenuhi syarat kompetensi untuk mengikuti Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Migas Bidang Operasi Lepas Pantai dan Darat (OPLP) tingkat Pengawas Utama (PUP).

 

MATERI Training Pelatihan & Sertifikasi Operasi Produksi ( OPLP ) (MIGAS)

1.   Keselamatan Kerja & Lindungan Lingkungan

2.   Pengetahuan dasar EP Migas :

–   Reservoir Migas

–   Pengetahuan Operasi Dan Produksi

–   Pengetahuan Peralatan Produksi

3.   Operasional Sumur

4.   Sistem Perpipaan (Gathering System)

5.   Operasional Instalasi Proses Produksi

6.   Operasional Utilities

7.   Standart Operation Procedure

8.   Instrumentastion (Pneumatic, PLC, DCS)

9.   Operasi Wireline, Well Logging

10. Artificial Lift Operation & Troubleshooting

11. Power Generator, MCC & Distribution

12. Enhanced Oil Recovery

13. Teknik Reservoir Migas

14. Manajemen Kepemimpinan

 

PERSYARATAN PESERTA PUP 

1.    Berijasah SLTA atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun sebagai POP di bidang operasi produksi lepas pantai.         Bila masa kerja kurang dari 6 tahun termasuk didalamnya 5 tahun sebagai POP, diwajibkan mengikuti pelatihan PUP.

2.    Berijasah D-I Akamigas (bor, produksi, eksploitasi), dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun sebagai POP di bidang operasi           produksi. Bila masa kerja kurang dari 6 tahun termasuk di dalamnya 5 tahun sebagai POP diwajibkan mengikuti pelatihan          PUP.

3.    Berijasah D-II Akamigas atau D-III teknik (mesin, listrik, instrument), dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun sebagaiPOP           di bidang operasi produksi lepas pantai. Bila masa kerja kurang dari 6 tahun termasuk di dalamnya 5 tahun sebagai POP, di                 wajibkan untuk mengikuti pelatihan PUP.

4.    Berijasah D-III Akamigas (bor, produksi, eksplorasi), dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun sebagai POP. Bila masa kerja           kurang dari 6 tahun termasuk di dalamnya 5 tahun sebagai POP, diwajibkan mengikuti pelatihan PUP.

5.    Berijasah S-I Teknik / eksakta atau yang sederajat dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun sebagai POP. Bila masa kerjanya         kurang dari 4 tahun termasuk di dalamnya 3 tahun sebagai POP, diwajibkan untuk mengikuti pelatihan PUP.

6.    Sehat jasmani dan rohani & Tidak buta warna.

7.    Umur minimal 18 tahun.

 

FACILITIES

Training Kit, Flash disc, Handout, Certificate, Lunch, 2 X Coffee Break, Souvenir

 

TRAINING FEE for Pelatihan & Sertifikasi Operasi Produksi ( OPLP ) (MIGAS)

HUBUNGI KAMI 

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pelatihan & Sertifikasi Operasi Produksi ( OPLP ) (MIGAS)
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi