Pajak Perbankan : Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif
August 22, 2016
Jadwal Pelatihan Pajak Perbankan : Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
MATERI Training Pajak Perbankan : Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif
PPh-Pasal 21/26
- Akuntansi PPh Pasal 21.
- Biaya SDM yang merupakan Objek PPh-Pasal 21 dan bukan obyek PPh- Pasal 21 Gaji, Upah Lembur THR, tunjangan, pengobatan, jamsostek, bonus perjalanan, pendidikan, rekreasi, olah raga, makan minum, antar jemput, pakaian seragam, kendaraan, telpon seluler, perumahan dsb.
- PPh-Pasal 21 dibebankan ke pegawai, ditanggung perusahaan, diberikan tunjangan (gross-up), ditanggung pemerintah, Expatriate, standar gaji
- Gaji Direktur/komisaris yang merupakan pemegang saham
- Kewajiban NPWP bagi pegawai dan WP orang pribadi
- Rekonsiliasi objek PPh-Pasal 21 dengan SPT PPh Badan
- Studi kasus perhitungan, pengisian SPT dan PPh-Pasal 21 dan SPT Tahunan orang pribadi-sederhana (1770 S)
PPh-Pasal 23, PPh-Pasal 4 (2) Final, PPh-Pasal 22.
- Akuntansi PPh Pasal 23/26.
- Objek pemotongan : dividen, bunga, jasa giro, royalty, sewa, jasa konsultan, kontraktor, teknik, manajemen, perancang/design, perawatan, pemeliharaan, peralatan, aktuaris, penilai, maklon, dsb.
- SKB pemotongan/pemungutan, Over booking, konfirmasi,
- Studi kasus PPh-23/26, PPN-Perbankan, PPh Pasal 22.
- Tax treaty (P3B), penerapan tarif PPh Ps.26, Bentuk Usaha Tetap.
Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal
1. Akuntansi Pajak Penghasilan bagi usaha perbankan.
- Penghasilan : objek pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final.
- Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
- Pemberian natura yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
- Objek pemotongan PPh-Pasal 21, 23, 26 dan Final.
- Rugi/Laba selisih kurs, Cadangan Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment, sumbangan yang dapat/tidak dapat dibiayakan,dsb.
- Penyusutan fiskal, keuntungan pengalihan harta dan penentuan harga perolehan aktiva tetap, tukar-menukar, setoran modal, hibah.
- Sewa Guna Usaha, Bangun Guna Serah, Pengalihan tanah/bangunan;
- Study Kasus Rekonsiliasi LKF, SPT. PPh. Badan.
Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan, Banding
1. Pemeriksaan Pajak
- Tata cara pemeriksaan pajak
- Kebijakan pemeriksaan pajak
- Internal Tax Audit
- Equalisasi dan Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT PPh Pasal 21, 23, 26, dan final
- Sanggahan/tanggapan hasil pemeriksaan pajak
- Closing conference
2. Penagihan Pajak
- Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
- lelang dan penyanderaan (gizelling)
- Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi
- peninjauan kembali SKP
- pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar serta gugatan ke Pengadilan Pajak
3. Keberatan dan banding Pajak serta PK ke Mahkamah Agung
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Flash disk
Handout
Certificate
Coffee Break 2x
Lunch
Souvenir
TRAINING FEE for Pajak Perbankan : Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif
Rp. 7.000.000,- / Participant / Non Residential