Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Pajak Perbankan : Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif

August 22, 2016

Pajak Perbankan : Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif

Jadwal Pelatihan Pajak Perbankan : Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

MATERI Training Pajak Perbankan : Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif

PPh-Pasal 21/26

  • Akuntansi PPh Pasal 21.
  • Biaya SDM yang merupakan Objek PPh-Pasal 21 dan bukan obyek PPh- Pasal 21 Gaji, Upah Lembur THR, tunjangan, pengobatan, jamsostek, bonus perjalanan, pendidikan, rekreasi, olah raga, makan minum, antar jemput, pakaian seragam, kendaraan, telpon seluler, perumahan dsb.
  • PPh-Pasal 21 dibebankan ke pegawai, ditanggung perusahaan, diberikan tunjangan (gross-up), ditanggung pemerintah, Expatriate, standar gaji
  • Gaji Direktur/komisaris yang merupakan pemegang saham
  • Kewajiban NPWP bagi pegawai dan WP orang pribadi
  • Rekonsiliasi objek PPh-Pasal 21 dengan SPT PPh Badan
  • Studi kasus perhitungan, pengisian SPT dan PPh-Pasal 21 dan SPT Tahunan orang pribadi-sederhana (1770 S)

PPh-Pasal 23, PPh-Pasal 4 (2) Final, PPh-Pasal 22.

  • Akuntansi PPh Pasal 23/26.
  • Objek pemotongan : dividen, bunga, jasa giro, royalty, sewa, jasa konsultan, kontraktor, teknik, manajemen, perancang/design, perawatan, pemeliharaan, peralatan, aktuaris, penilai, maklon, dsb.
  • SKB pemotongan/pemungutan, Over booking, konfirmasi,
  • Studi kasus PPh-23/26, PPN-Perbankan, PPh Pasal 22.
  • Tax treaty (P3B), penerapan tarif PPh Ps.26, Bentuk Usaha Tetap.

Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal

1. Akuntansi Pajak Penghasilan bagi usaha perbankan.

  • Penghasilan : objek pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final.
  • Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
  • Pemberian natura yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
  • Objek pemotongan PPh-Pasal 21, 23, 26 dan Final.
  • Rugi/Laba selisih kurs, Cadangan Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment, sumbangan yang dapat/tidak dapat dibiayakan,dsb.
  • Penyusutan fiskal, keuntungan pengalihan harta dan penentuan harga perolehan aktiva tetap, tukar-menukar, setoran modal, hibah.
  • Sewa Guna Usaha, Bangun Guna Serah, Pengalihan tanah/bangunan;
  • Study Kasus Rekonsiliasi LKF, SPT. PPh. Badan.

Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan, Banding

1. Pemeriksaan Pajak

  • Tata cara pemeriksaan pajak
  • Kebijakan pemeriksaan pajak
  • Internal Tax Audit
  • Equalisasi dan  Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT PPh Pasal 21, 23, 26, dan final
  • Sanggahan/tanggapan hasil pemeriksaan pajak
  • Closing conference

2. Penagihan Pajak

  • Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  • lelang dan penyanderaan (gizelling)
  • Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi
  • peninjauan kembali SKP
  • pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar serta gugatan ke Pengadilan Pajak

3. Keberatan dan banding Pajak serta PK ke Mahkamah Agung

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Flash disk

Handout

Certificate

Coffee Break 2x

Lunch

Souvenir

 

TRAINING FEE for Pajak Perbankan : Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif

Rp. 7.000.000,- / Participant / Non Residential

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pajak Perbankan : Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi