Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DEFINISI
Hierarki peraturan terkait pengadaan tanah di Indonesia diatur di dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 7 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Tanah merupakan salah satu aset perusahaan yang harus dikelola dengan baik termasuk pencatatannya. Namun pada kenyataanya banyak tanah/aset milik BUMN/BUMD yang telah berpindah kepemilikan, diduduki pihak lain, atau berkurang ukurannya, serta menimbulkan hambatan saat perusahaan ingin mengoptimalkan penggunaan tanah tersebut.
Berdasarkan ketetuan Pasal 72 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, kasus pertanahan yang dalam penanganan BPN RI dinyatakan selesai dengan Kriteria Penyelesaian :
Bagaimanakah perusahaan BUMN/BUMD dapat mengambil alih kembali aset-aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak lain atau sedang dalam sengketa? Apa saja strategi/trik yang harus dimiliki oleh bagian hukum dan bagian aset BUMN/BUMD agar dapat menghadapi subjek hukum di lapangan, dan keterampilan negosiasi? Bagaimanakah yang harus dikuasai untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah bertahun-tahun terbengkalai, termasuk kiat mengeksekusi aset tersebut dalam perusahaan BUMN/BUMD?
TUJUAN
MATERI Training Manajemen Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konflik Pertanahan
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Kegiatan Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa, Konflik Dan Pekara Pertanahan
2. Ruang Lingkup Kegiatan Penanganan Dan Penyelesaian
3. Peraturan Pertanahan Yang Mengandung Ketentuan Pidana
4. Jenis-Jenis Sengketa Dan Konflik Pertanahan
5. Konflik Lembaga, Kelompok Masyarakat Dan Badan Hukum
6. Tahapan Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan
7. Penyimpangan Terhadap Ketentuan yang Mengandung Pidana Dalam Penanganan dan Konflik Pertanahan
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Flash disk
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Manajemen Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konflik Pertanahan
Rp6.500.000,-/Participant/Non Residential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Manajemen Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konflik Pertanahan |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |