Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Proses Restitusi Pajak perlu dipahami oleh Wajib Pajak agar dapat mempermudah dalam Pemeriksaan Pajak. Setiap Pemeriksaan Pajak akan menghasilkan produk ketetapan pajak yang kemungkinan memberatkan Wajib Pajak. Oleh karena itu, Keberatan, Banding & Gugatan adalah Hak Wajib Pajak yang harus juga dipahami untuk menyikapi ketetapan pajak yang memberatkan tersebut. Pelatihan ini didesain untuk memberikan peserta pemahaman mendalam mengenai konsep pemeriksanaan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan pajak, serta kemungkinan terjadinya sengketa perpajakan, bagaimana mengatasi sengketa pajak dengan pengajuan keberatan dan banding.
OBJECTIVES
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta diharapkan mampu untuk :
COURSE OUTLINE
1. Pengertian, Tujuan dan kriteria Pemeriksaan Pajak
2. Pengertian sengketa pajak
3. Restitusi Perpajakan :
4. Pemeriksaan Pajak :
5. Keberatan
6. Banding
7. Gugatan
8. Studi kasus
PARTICIPANT
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch, 2 X Coffee Break
Souvenir
TRAINING FEE for Pengajuan Keberatan dan Banding
Rp7.500.000,-/Participant/Non Residential
(Quota Minimal 3 participant)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pengajuan Keberatan dan Banding |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |