Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN
April 14, 2015
Jadwal Pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Budi Agus Riswandi
DESKRIPSI
Tanah adalah sesuatu yang kita pijak, pijakan untuk kita semua, baik yang hidup maupun yang tidak hidup. Dengan adanya pijakan tersebut tentu pembangunan dapat dilakukan, baik untuk rumah tinggal, bercocok tanam, industri, infrastruktur, properti, real estate dan yang lainnya. Dengan semakin tinggi pembangunan maka akan semakin tinggi pula permintaan akan tanah dan lahan baik untuk pribadi, swasta maupun umum, permintaan tanah tidak sebanding dengan jumlah tanah yang tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini terjadi bukan hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan swasta dan masyarakat. Konflik dan sengketa tanah yang terjadi di Indonesia ini banyak disebabkan berbgai faktor diantaranya perebutan lahan, saling klaim kepemilikan, sertifikat ganda dan kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada serta banyak kepentingan dari pihak yang lain.
Pemanfaatan kebutuhan tanah untuk industri di perlukan izin izin yang syah untuk mengakui kepemilikan tanah, prosedur dan tatacara yang legal pula, di seminar ini kami ingin memberikan suatu solusi bagi para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan kendala yang ada bebagai macam atas kepemilikan tanah, jenis tanah, hak hak tanah, asset tanah, sertifikasi tanah dan hal hal lainnya serta hal hal yang dilarang dalam kepemilikan tanah.
MAKSUD DAN TUJUAN
- Untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata, sebagai salah satu usaha untuk mengisi cita-cita perjuangan bangsa Indonesia bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur
- Adanya jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap warganegara Indonesia dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
- Adanya kepentingan individual atau suatu komunal sebagai pemegang hak atas tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah
MATERI Training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN
Regulasi Dan Perundangan Undangan Pertanahan
1. Hukum pertanahan di Indonesia
- Undang Undang pokok Agraria No 5 Tahun 1960 (UUPA)
- Undang Undang Pengadaan Tanah No 2 tahun 2012 untuk kepentingan umum dan swasta
- Peraturan Presiden no 71 tahun 2012 tentang tatacara pengadaan tanah
- Perpres No 71 tahun 2012 mengenai tatacara, tahapan tahapan, waktu dan ganti rugi dalam pembebasan tanah
- Penertiban tanah terlantar (peraturan kepala BPN no 4 tahun 2010)
- Pedoman teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan perubahan penggunaan tanah (peraturan kepala BPN No 2 tahun 2011)
- Undang Undang Pertanahan Terkait Pembatasan dan Penataan Luas lahan Untuk Industri, Perkebunan, Properti, Real Estate dan Industri Lainnya
Aspek Hukum Pertanahan
- Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
- Pendaftaran tanah (Pengertian, prosedur, landasan hukum dan tujuan)
- Hak penguasaan lahan dan pengelolaannya
- Penatagunaan tanah dan reforma agraria
- Redistribusi tanah
- Tumpang tindih lahan atas kepemilikan tanah
- Pengadaan tanah dan pembebasan tanah dalam undang undang No 2 Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012
- Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah dan adat untuk kepentingan perusahaan
- Sertifikasi hak atas tanah
- Legalitas asset Tanah
- Hak umum dan hak pribadi tanah
- Jenis jenis hak tanah
- Hak hak tanah
- Hak Milik ( HM )
- Hak Guna Usaha ( HGU )
- Hak Guna Bangunan ( HGB )
- Hak Pakai ( HP )
- Hak Tanggungan ( HT ).
- Pencabutan hak atas tanah
- Larangan kepemilikan tanah
- Tentang pembatasan luas lahan kawasan industri yang mengatur luasan kawasan 17. perkebunan, real estate, dan industri lainnya
- Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah dan adat untuk kepentingan 18. perusahaan
- Sertifikasi hak atas tanah
- Pemberian hak atas tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah, pencatatan dalam 21. buku tanah dan perbuatan hukum lainnya sesuai surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan
Permasalahan Pertanahan ( Konflik Dan Sengketa )
- Pembebasan Tanah dan Akuisisi
- Proses pembebasan tanah ( prosedur dan tatacara )
- Tim pembebasan tanah
- Penyeleseian konflik dan sengketa atas hak tanah
- Solusi melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)
- Solusi dengan mediasi / Musyawarah
- Solusi Ganti rugi
- Solusi melalui Badan Peradilan
- Studi kasus dan diskusi
- Pengkajian dan penanganan masalah pertanahan, konflik, sengketa dan perkara pertanahan
- Proses penanganan dan penyelesaian kasus Pertanahan
Permasalahan Lain Masalah Pertanahan
- Mafia tanah yang terorganisir
- Persekongkolan pejabat dan penegak hukum
- Pemalsuan dokumen / sertifikat ganda
- Pengambilan tanah untuk kepentingan umum
PESERTA YANG DITUJU
- Perusahaan pemerintah, BUMN maupun swasta
- Perusahaan pertambangan, Migas Kehutanan, perkebunan, property, jalan tol, bandara, pelabuhan
- Partners, Associate, Lawyer
- Perusahaan Perbankan
- Perusahaan Asuransi
TRAINING METHODS
Presentation
Discussion
Study Case
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN
Rp 7.500.000,- / peserta / Non Residential