Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Pengelola Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memiliki payung hukum baru. Ada tiga poin perbedaan antara PERMEN Nomor: PER-O7/MBU/2015 dengan PERMEN Nomor: PER-05/MBU/2007. Pertama, sumber dana PKBL dapat berasal dari penyisihan sebagian laba dan sumber lain yang sah. Kedua, besarnya dana yang disisihkan ditetapkan oleh Menteri/RUPS. Ketiga, kriteria Usaha Kecil yang dapat ikut Program Kemitraan adalah memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak RP 2,5 M.
Sementara itu, teknis pembuatan laporan keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun 2016 sesuai pasal 31 bertujuan agar tercipta keseragaman, akuntabel, dan auditable serta tidak memunculkan masalah dikemudian hari. Pelaporan keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang mencakup Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas dan Laporan Arus Kas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan menjadi kewajiban setiap BUMN Pembina. Laporan keuangan tersebut masih relatif baru bagi pengelola PKBL BUMN. Standar akuntansi yang dipakai dalam penyusunan laporan keuangan di atas juga tidak diatur dengan jelas dalam Permen BUMN no 07/2015, sehingga dapat menyulitkan dalam proses penyusunan laporan keuangan tahunan. Jika dilihat dari jenis laporan keuangan yang ada, standar akuntansi yang dapat dipakai merupakan penggabungan aktifitas semi perbankan dengan aktifitas sosial yang mengacu pada PSAK 45 tentang pelaporan entitas nirlaba ditambah dengan penerapan PSAK revisi 50 dan PSAK revisi 55 tentang aset keuangan, khususnya estimasi kerugian piutang dengan menggunakan metode discounted cashflow dan roll rate mode.
Penyusunan laporan keuangan oleh pengelola PKBL BUMN selama ini banyak menemui permasalahan di lapangan, seperti:
Dengan dasar pertimbangan di atas, maka pelatihan ini dihadirkan untuk memberikan panduan dalam penyusunan laporan keuangan PKBL BUMN sesuai dengan Permen BUMN 07/2015 yang mengacu ke standar PSAK 45, PSAK 50 dan 55 revisi terbaru. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis bagi pengelola PKBL BUMN untuk memahami secara mendalam isi dari Pedoman Akuntansi tersebut untuk tujuan penerapan di lapangan.
COURSE OUTLINE
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch, 2 X Coffee Break
Souvenir
TRAINING FEE for Penyusunan Laporan Keuangan PKBL Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN
Rp. 6.500.000 / Participant / Non Residential
(Quota Minimal 4 participant)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Penyusunan Laporan Keuangan PKBL Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |