Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Public Training Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit Dan Klinik Medis

September 30, 2014

Public Training Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit Dan Klinik Medis

Jadwal Pelatihan Public Training Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit Dan Klinik Medis

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DISKRIPSI

Saat ini, tren kesadaran hukum dan penggunaan jalur hukum di kalangan konsumen dan pasien semakin meningkat. Media massa, Internet dan Edukasi dari berbagai lembaga masyarakat membuat eskalasi kejadian gugatan atas malpraktek semakin meningkat. Sayangnya, seringkali gugatan akibat kesalahan tenaga paramedis, pada prakteknya juga disasarkan kepada pihak rumah sakit. Kerugian atas hal ini bisa menimbulkan dampak yang luar biasa besar, bahkan dalam beberapa kasus dapat berakhir pada kebangkrutan rumah sakit atau klinik medis, dan berakhirnya reputasi dan karir jajaran manajemen dan tenaga ahli paramedis yang ada.

Seminar ini dirancang untuk memberikan pemahaman dan langkah-langkah antisipatif guna menjaga resiko dan membatasi kerugian yang terjadi, hingga ke tingkat SOP serta Peraturan Perusahaan. Pembahasan yang komprehensif, meliputi sebelum, ketika, dan setelah terjadinya gugatan.Aspek yang dibahas meliputi beragam tren kasus yang terjadi dan akan terjadi pada disiplin praktek jasa kesehatan, di mana frekuensi kejadian gugatan mal praktek cukup tinggi.

Aspek Pidana dan Perdata dari gugatan Malpraktek, memahami Undang-Undang dan Pasal yang umumnya dijadikan dasar gugatan, kode etik kedokteran sebagai acuan normatif, aspek covenant dan antisipatif dalam SOP dan Prosedur, Metode Penyelesaian Konflik serta Teknik Negosiasi yang efektif, tahapan litigasi yang akan terjadi, Pendekatan yang efektif kepada keluarga korban, sikap dan komunikasi yang harus dibatasi dari paramedis yang digugat, Media Center dan Reputation Management selama konflik, penanganan trauma psikologis ketika dan Pasca Conflict di kedua belah pihak, Image Recovery yang harus dilakukan, serta beragam produk asuransi limitasi resiko yang dapat digunakan.

 

TUJUAN

  1. Manajemen rumah sakit mengenali tren malpraktek dan karenanya mampu menyiapkan teamnya guna mengantisipasi beragam jenis malpraktek & tuntutan hukum (sengketa) yang sering terjadi dalam bisnis kesehatan.
  2. Peserta mampu membuat langkah-langkah strategis dalam menghadapi tuntutan malpraktek medis: litigasi, sumber daya tenaga, waktu dan dana.
  3. Peserta memahami aspek hukum pidana dan perdata dalam sengketa malpraktek medis sehingga bisa menyiapkan alat bukti yang diperlukan untuk memenangkan sengketa.
  4. Peserta paham langkah-langkah efektif dalam menangani dan menyelesaikan sengketa gugatan malpraktek.
  5. Manajemen rumah sakit menguasai teknik negosiasi persuasif dan apa yang harus disiapkan ketika berhadapan dengan pihak keluarga korban tindakan malpraktek medis.
  6. Paham dan menguasai metode efektif public relation dalam mengelola media massa dan komunitas sekitar selama konflik gugatan malpraktek berlangsung.
  7. Paham bagaimana menjaga bahkan ketika diperlukan membangun kembali image & reputasi rumah sakit pasca konflik.
  8. Mampu membandingkan serta menentukan cakupan serta persyaratan yang menguntungkan ketika memilih beragam produk asuransi guna limitasi resiko yang tepat untuk sengketa malpraktek medis.
  9. Bisa menentukan tindakan antisipasi management internal selama, ketika dan sesudah sengketa malpraktek.

MATERI Training Public Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit Dan Klinik Medis

1. Beragam Trend Jenis Malpraktek dan Tuntutan (Sengketa) Yang Sering Terjadi, Posisi Hukum Serta Etika Bisnis Kesehatan Yang Benar Sesuai Kode Etik Kedokteran.

  • Memahami definisi Malpraktek.
  • Memahami trend Jenis Malpraktek & tuntutan (sengketa) yg sering terjadi di Indonesia.
  • Beragam studi kasus malpraktek & tuntutan yang sering terjadi di Indonesia.
  • Memahami Posisi Hukum pada bisnis Kesehatan dan implikasinya dalam bisnis kesehatan.
  • Memahami Kode Etik Kedokteran dan hubungannya dengan etika bisnis kesehatan.

2. Cakupan Aspek Hukum (Pidana dan Perdata) Serta Legal Standing Rumah Sakit dan Klinik Medis Menghadapi Gugatan Malpraktek.

  • Memahami Undang – Undang yang berkaitan dengan rumah sakit, kesehatan, dan kedokteran.
  • Memahami aspek hukum pidana & perdata dalam gugatan Malpraktek.

3. Step By Step Penanganan dan Penyelesaian Sengketa GugatanMalpraktek Bagi Rumah Sakit dan Klinik Medis.

  • Memahami Klasifikasi Malpraktik :

– Criminal Malpractice (Malfeasance)

– Civil Malpractice (Nonfeasance)

– Administrative Malpractice (Misfeasance)

  • Step by step Teknik menghadapi criminal malpractice : informal defence & formal/legal defence.
  • Teknik penanganan & penyelesaian sengketa gugatan malpraktek melalui jalur hukum maupun melalui jalur mediasi.
  • Studi kasus beragam kasus malpraktek beserta penanganannya.

4. Teknik Negosiasi, Pendekatan Kepada Keluarga Korban Sebelum, Ketika dan Setelah Sengketa Malpraktek Terjadi.

  • Memahami bentuk – bentuk penyelesaian sengketa yang umum digunakan di Indonesia : ajudikasi & Non-Ajudikasi.
  • Memahami dasar hukum Negosiasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa non-ajudikasi.
  • Membahas tentang tahapan negosiasi dan langkah-langkah praktis apa yang harus dilakukan untuk memenangkan negosiasi dalam sengketa malpraktek.
  • Mempelajari variabel-variabel dalam negosiasi sengketa malpraktek sebagai kekuatan negosiasi yang menjadikan negosiator lebih fleksibel dan kreatif dalam mencapai titik kesepakatan terbaik.
  • Kiat-kiat memenangkan negosiasi dalam sengketa malpraktek dan mengenali partner negosiasi secara komprehensif (termasuk gaya pengambilan keputusannya) agar mampu memainkan negosiasi dengan lebih efektif.
  • Negotiation Intelligence : Bagaimana mencari tahu info & kunci untuk memenangkan Negosiasi dalam sengketa malpraktek.

5. Tahapan Litigasi dan Sumberdaya, Tenaga, Waktu dan Dana Yang Harus Disiapkan Serta Batasan Ganti Rugi Yang Harus Diantisipasi: Tanya Jawab Konsultasi Legal Bagi Pelaku Medis Mengenai Batasan dan Cakupan Perlindungan Rumah Sakit Atas Tuntutan Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Paramedis.

  • Tahapan dalam menghadapi tuntutan malpraktek yang dilakukan oleh paramedis.
  • Step by step menyiapkan sumberdaya, tenaga, waktu & dana guna menghadapi tuntutan malpraktek medis.
  • Memahami batasan ganti rugi yang harus diantisipasi, serta batasan dan cakupan perlindungan rumah sakit atas tuntutan malpraktek medis.
  • Diskusi & studi kasus mengenai batasan serta cakupan perlindungan rumah sakit atas tuntutan malpraktek medis.

6. Manajemen Reputasi, Image dan Penanganan Media Massa Selama Krisis Gugatan Malpraktek : Media Center Dan Reputation Management Selama Konflik.

  • Memahami bagaimana media bekerja: Menentukan berita yang akan dimuat, kriteria berita yang layak dicetak, dan bagaimana media membentuk opini.
  • Teknik mengelola interaksi dan membina relasi dengan wartawan.
  • DOs & DON’Ts Relasi Dengan Media Selama Konflik : Tata Kelola & Sumberdaya.
  • Teknik mengatasi masalah dan membangun kembali reputasi & image rumah sakit.

7. Manajemen Resiko dan Limitasi Ganti Rugi Atas GugatanMalpraktek: Pilihan Beragam Produk Asuransi Limitasi Resiko Yang Dapat Digunakan.

  • Memahami lingkup jaminan, manajemen resiko, dan limitasi ganti rugi atasan gugatan malpraktek.
  • Memahami manfaat produk : advokasi medikolegal & bimbingan medikolegal.
  • Memahami klasifikasi, premi, limit ganti rugi, dan resiko sendiri pada produk asuransi.

8. Antisipasi Management Internal Rumah Sakit : Perubahan SOP, Pelatihan dan Briefing Internal, Jalur Komando, Pengaturan Sikap dan Komunikasi Keluar, dan Penanganan Trauma Psikologis Ketika dan Pasca Conflict.

  • Teknik antisipasi management internal rumah sakit ketika dan pasca konflik.
  • Teknik penanganan trauma psikologis ketika dan pasca konflik.
  • Teknik merubah SOP, memberikan pelatihan, membuat briefing internal, membuat jalur komando, mengatur sikap, serta mengatur komunikasi keluar pada saat terjadi dan pasca konflik.
  • Latihan merubah SOP, memberikan pelatihan, membuat briefing internal, membuat jalur komando, mengatur sikap, serta mengatur komunikasi keluar pada saat terjadi dan pasca konflik.
  • Diskusi & Studi Kasus.

PESERTA

Direktur Utama, Direktur Pelayanan Medis, Direktur Keuangan dan Umum semua rumah sakit dan klinik medis.

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participants (Yogyakarta)

 

TRAINING FEE for Public Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit Dan Klinik Medis

Rp5.000.000,00/peserta ( 3 – 5 Orang ) Non Residential

Rp5.500.000,00/peserta ( 1 – 2 Orang ) Non Residential

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Public Training Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit Dan Klinik Medis
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi