Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Faktur dengan format baru sesuai Per-13/PJ/2010 sudah mulai diterapkan sejak Masa April 2010. Untuk pertama kali pengusaha kena pajak di Bulan Mei 2010 melaporkan SPT PPN dengan format yang disempurnakan. Permasalahan muncul karena pengusaha kena pajak baru menerapkan tata cara penerbitan faktur pajak yang secara signifikan berbeda dengan ketentuan lama. Aparat pajak pun memiliki interpretasi yang berbeda dengan pengusaha kena pajak dan/atau konsultan pajak. Perbedaan yang paling signifikan terjadi pada batas waktu penerbitan faktur pajak: apakah saat penyerahan atau tiga bulan setelah saat penyerahan. Selain faktur pajak baru, nota retur dan nota pembatalan untuk mengoreksi penjualan barang/penyerahan jasa dipertegas lagi dalam hal penggunaannya.
Untuk memudahkan penerapan eSPT PPN karena adanya faktur pajak baru, nota retur, dan/atau nota pembatalan, kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam lokakarya kami yang akan mengupas sub topik sbb.
OUTLINE MATERI Training Seputar Faktur Pajak dan Perencanaan PPN
1. Faktur Pajak
2. Nota Retur
3. Nota Pembatalan
4. Studi Kasus Pengisian eSPT PPN
5. Tax Planning untuk PPN
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Seputar Faktur Pajak dan Perencanaan PPN
Rp7.000.000,-/Peserta/Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Seputar Faktur Pajak dan Perencanaan PPN |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |