Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Sertifikasi K3 Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas Blended by KEMNAKER RI

February 6, 2024

Sertifikasi K3 Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas Blended by KEMNAKER RI

Jadwal Pelatihan Sertifikasi K3 Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas Blended by KEMNAKER RI

TanggalTempatKota
05 - 08 Maret 2024-Jakarta

 

LATAR BELAKANG

Program Pelatihan Kompetensi Petugas K3 Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas merupakan program kerjasama dengan Kemnaker RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah No.KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang Kompetensi, Kurikulum dan Persyaratan Khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

 

SASARAN & MANFAAT

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk pekerjaan di Ruang Terbatas/Ruang Tertutup (confined space)
  2. Dasar-dasar Keselamatan & Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas/Ruang Tertutup (confined space)
  3. Work Permit Procedure
  4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA)
  5. Prosedur Lock Out-Tag Out
  6. Karakteristik bahan kimia berbahaya di Ruang Terbatas/Ruang Tertutup (confined space)
  7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam Ruang Terbatas/Ruang Tertutup (confined space)
  8. Rencana & prosedur tanggap darurat di Ruang Terbatas/Ruang Tertutup Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
  9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di Ruang Terbatas/Ruang Tertutup (confined space)

 

MATERI Training Sertifikasi K3 Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas Blended by KEMNAKER RI

Kelompok Dasar

  • Peraturan Perundang-undangan K3 Ruang Terbatas
  • Dasar-dasar K3 di Ruang Terbatas

Kelompok Inti

  • Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas
  • Prosedur Tanggap Darurat dan Komunikasi di Ruang Terbatas
  • P3K di Ruang Terbatas
  • Alat Pelindung Diri/APD di Ruang Terbatas dan Alat Bantu Pernapasan
  • Teknik Penyelamatan

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Berpendidikan minimal SMA/SMU
  2. Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup

Untuk keperluan pembuatan sertifikat sebagai Petugas K3 Ruang Terbatas, maka para peserta diharuskan menyerahkan:

  1. Pasphoto (background berwarna MERAH) – max: 2MB
  2. Ijazah terakhir – max: 2MB
  3. KTP masih berlaku – max: 2MB
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru – max: 2MB
  5. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti – max: 2MB
  6. Pakta Integritas yang sudah ditandatangani sesuai format yang disiapkan PJK3 – max: 2MB
  7. Peserta membawa perlengkapan safety (sepatu & baju safety) untuk praktek

 

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sertifikasi K3 Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas Blended by KEMNAKER RI
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,