Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Level Pengawas) Blended by PPSDM MIGAS CEPU

August 16, 2024

Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Level Pengawas) Blended by PPSDM MIGAS CEPU

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Level Pengawas) Blended by PPSDM MIGAS CEPU

TanggalTempatKota
19 - 25 September 2024-Cepu
08 - 14 Agustus 2024-Cepu

 

LATAR BELAKANG

  1. Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  3. Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP.
  4. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
  5. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

RUANG LINGKUP

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan/jabatan Pengawas K3.

 

TUJUAN

  1. Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Pengawas K3.
  2. Sebagai acuan bagi LSP PPSDM Migas dan Asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

 

ACUAN NORMATIF

Persyaratan ini disusun berdasarkan perundangan yang berlaku di Indonesia dengan mengacu kepada:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib;
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas;
  7. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi;
  8. SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Untuk Lembaga Sertifikasi Person.

 

UNIT KOMPETENSI

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1.

B.09KKK00.001.3 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri Migas

2.

B.09KKK00.002.3 Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja

3.

B.09KKK00.003.3 Menerapkan Work Permit di Industri Migas

4.

B.09KKK00.006.3 Menerapkan Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas

5.

B.09KKK00.007.3 Menerapkan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas

6.

B.09KKK00.011.3 Menganalisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas

7.

B.09KKK00.014.3 Melaksanakan Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas

8.

B.09KKK00.016.3 Menerapkan Investigasi Insiden

9.

B.09KKK00.019.1 Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) di Tempat Kerja

10.

B.09KKK00.020.1 Mengkaji Klasifikasi Area Berbahaya di Industri Migas

11.

B.09KKK00.029.3 Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Migas

12.

M.71SMK00.003.1 Melakukan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

PERSYARATAN

1. Pendidikan, pelatihan dan pengelaman :

  • Setingkat SLTA dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang K3 Migas; atau
  • D1 Teknik dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3 Migas; atau
  • D3 Non Teknik dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang K3 Migas dan memiliki sertifikat kompetensi Operator K3 selama 1 tahun; atau
  • D3 Teknik dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang K3 Migas

2. Scan Surat Keterangan Sehat

3. Scan KTP

4. Scan Pas Photo

5. Scan Ijazah Terakhir

6. Formulir Asesmen Mandiri

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Level Pengawas) Blended by PPSDM MIGAS CEPU
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,