Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan Nomor: 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, maka LSP PPT Migas perlu segera melakukan penyesuaian tentang Skema Sertifikasi. Dengan demikian skema sertifikasi yang disusun oleh Komite Skema LSP PPT Migas setelah mendapatkan Lisensi dari BNSP dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama. Diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.
TUJUAN
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71INS00.009.2 | Membina Kerjasama dan Membagi Tugas |
2. | M.71INS00.010.2 | Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Pemeliharaan |
3. | M.71INS00.011.2 | Melakukan Pengambilan Keputusan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi |
4. | M.71INS00.012.2 | Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi |
PEKERJAAN & URAIAN TUGAS
Pengawas Instrumentasi adalah pekerjaan setingkat Pengawas Teknisi dengan tugas pokok melakukan pengawasan perawatan peralatan Instrumentasi. Uraian Tugas Pengawas Instrumentasi antara lain:
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
*berkas masuk maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kalibrasi dan Instrumentasi Pengawas Instrumentasi Blended by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |