Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
03 - 05 Desember 2024 | Ibis Styles Hotel | Yogyakarta |
19 - 21 November 2024 | Ibis Styles Hotel | Yogyakarta |
22 - 24 Oktober 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
15 - 17 Oktober 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
08 - 10 Oktober 2024 | Ibis Style Hotel | Yogyakarta |
25 - 27 September 2024 | Ibis Style Hotel | Yogyakarta |
PENDAHULUAN
Alam memiliki kemampuan self purification atau menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ‘ditanggung’ terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya.
Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi. Selanjutnya melakukan pengendalian emisi diantaranya:
Sebaliknya pencemaran yang timbul oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum baik administrasi, pidana atau perdata seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan Sertifikasi Profesi Manajer Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh Negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Materi pelatihan ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) oleh Pusdiklat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat.
OUTLINE MATERI Training Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP
UNIT KOMPETENSI
No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
2. | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan pendidikan:
Persyaratan lain:
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Assestment
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Jogja Only)
TRAINING FEE for Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP
HUBUNGI KAMI
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |