Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
11 - 13 November 2024 | - | Yogyakarta |
DASAR HUKUM
Saat ini terdapat beberapa kualifikasi profesi yang berkaitan dengan industri migas. Hal ini diterapkan sebagai filter bagi para SDM yang berkecimpung dalam industri alam tersebut. Bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya kelalaian dan kecelakaan kerja. Salah satu standar nasional yang diterapkan pemerintah tentang migas adalah SNI 13 6562 2001.
Kualifikasi yang tercantum dalam SNI tersebut adalah tentang kompetensi kerja tenaga teknik khusus migas bidang K3. Sertifikasi yang diberikan selanjutnya diaplikasikan oleh Lembaga Sertifikasi Khusus Migas salah satunya oleh BNSP Indonesia. Kemudian sesuai dengan syarat yang terkandung dalam Kep.248/Men/V/2007. Keputusan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini membahas tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor industri minyak dan gas bumi. Menjelaskan pula tentang sub sektor industri minyak dan gas bumi dari hulu ke hilir (Supporting) bidang K3.
Peraturan ini dibentuk guna menciptakan SDM yang sesuai dengan standar dan acuan SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Dengan demikian pelaksanaan dan pengetahuan tentang K3 migas perlu dimiliki oleh setiap calon pengawas industri migas melalui perusahaan penyelenggara K3.
PENDAHULUAN
Industri migas perlu dilakukan dan diawasi dengan ketat supaya terbentuk pola kerja yang kondusif, aman dan komunikatif. Pelatihan K3 migas adalah sebagai suatu rangkaian verifikasi kemampuan dalam menangani beragam kondisi di kawasan industri migas. Pelatihan ini sebagai salah satu cara terbaik untuk memiliki pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja migas.
Kegiatan ini akan dibimbing oleh para profesional di bidang migas dalam beberapa sesi metode penyampaian materi. Mulai dari presentasi, ujian tertulis dan evaluasi terhadap uji lapangan maupun proses kegiatan interview bersama penguji. Proses sertifikasi ini dilakukan selama 3 hari pelatihan.
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | B.060018.003.02 | Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat Industri Migas |
2. | B.060018.011.02 | Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
3. | B.060018.012.02 | Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja Industri Migas |
4. | B.060018.013.02 | Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja Industri Migas |
5. | B.060018.014.02 | Menerapkan Kegiatan Forcible Entry |
6. | B.060018.015.02 | Melaksanakan Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja di Industri Migas |
7. | B.060018.016.02 | Menerapkan Inspeksi K3 di Industri Migas |
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan pengalaman kerja:
Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta:
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri MIGAS by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |