Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Sistem Penggajian Tenaga Outsourcing

October 11, 2016

Sistem Penggajian Tenaga Outsourcing

Jadwal Pelatihan Sistem Penggajian Tenaga Outsourcing

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Instructor by : Audit Turmudhi

 

DESCRIPTION

Sistem penggajian & pengupahan yang baik merupakan harapan semua pihak yang terlibat di perusahaan. Stabilitas perusahaan bergantung pada penerapan sistem tersebut. Sistem yang disusun harus mengakomodir kepentingan banyak pihak (manajemen perusahaan, karyawan, regulator) untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dalam hal perusahaan yang menggunakan tenaga outcource, system penggajian yang dilakukan pada dasarnya tidak jauh berbeda, hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi karena melibatkan beberapa pihak. Kekurangpahaman dalam manajemen penggajian outsourcing tentu berpeluang pada munculnya masalah. Program pelatihan ini didesain secara khusus untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kemampuan para eksekutif perusahaan, direktur dan manajer SDM serta divisi penggajian & kesejahteraan dalam merancang, menyusun dan mengelola sistem penggajian/pengupahan khususnya bagi para tenaga outsource.

 

BENEFIT

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami prinsip-prinsip penggajian tenaga outsourcing yang bekerja di perusahaan sesuai perundangan yang berlaku.

 

OUTLINE MATERI Training Sistem Penggajian Tenaga Outsourcing

  • Prinsip-prinsip manajemen imbalan/pengupahan
  • Menetapkan besaran patokan upah : komponen upah, komposisi upah, jam kerja, masa kerja
  • Strategi dan kebijakan peninjauan upah, gaji, tunjangan dan fasilitas Ketentuan Pasal 64 s/d Pasal 66 UU Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004
  • Pemotongan upah Tenaga Outsource yang telah diatur oleh Peraturan Perundangan
  • Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE 05/PJ./53/2003 tanggal 13 Januari 2003)
  • Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek
  • Potongan upah apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan (Pasal 93 Ayat 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
  • Pemotongan yang dikenakan oleh pihak ketiga
  • Biaya administrasi oleh Bank atas transaksi payroll
  • Potongan lain oleh pihak ketiga yang menjadi kewajiban karyawan
  • Pemotongan upah untuk cicilan pinjaman karyawan kepada Perusahaan Outsourcing
  • Efektifitas penggunaan jasa outsourcing di Perusahaan
  • Masalah umum yang terjadi dalam pengelolaan Outsourcing

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch

2 X Coffee Break

Souvenir

 

TRAINING FEE for Sistem Penggajian Tenaga Outsourcing

Rp6.500.000,-/Peserta/Non Recidential

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sistem Penggajian Tenaga Outsourcing
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi