Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Strategi Menghadapi Kerahasiaan Bank, Pemblokiran dan Penyitaan

June 13, 2023

Strategi Menghadapi Kerahasiaan Bank, Pemblokiran dan Penyitaan

Jadwal Pelatihan Strategi Menghadapi Kerahasiaan Bank, Pemblokiran dan Penyitaan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

 

DESCRIPTION

Peraturan Menteri Keuangan 564/KMK.04/2004 tanggal 26 Desember 2004. Timbulnya pemikiran untuk perlunya merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank, adalah semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual. Ketentuan rahasia bank di Swiss, yaitu suatu negara yang dikenal mempunyai ketentuan rahasia bank yang dahulunya paling ketat di dunia, adalah juga semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank secara individual.

Pada waktu itu ketentuan rahasia bank bersifat mutlak; artinya tidak dapat dikecualikan karena alasan apapun juga. Namun perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama yang menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan di bidang money laundering, dan kebutuhan akan adanya stabilitas ekonomi, terutama stabilitas moneter, telah menimbulkan kebutuhan akan perlunya pelonggaran terhadap kewajiban rahasia bank yang mutlak itu. Artinya, apabila kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum harus didahulukan daripada kepentingan nasabah secara pribadi, maka kewajiban bank untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual itu (dalam arti tidak boleh mengungkapkan keadaan keuangan nasabah) harus dapat dikesampingkan.

Contoh yang konkrit mengenai hal ini adalah berkaitan dengan kepentingan negara untuk menghitung memungut :

  • Pajak nasabah yang bersangkutan
  • Penindakan korupsi
  • Pemberantasan money laundering.

Merupakan hal yang kontradiktif bahwa dalam hal-hal tertentu, justru demi kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum, dikehendaki agar kewajiban rahasia bank diperketat. Kepentingan negara yang dimaksud adalah pengerahan dana perbankan untuk keperluan pembangunan. Kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum itu dilandasi oleh alasan bahwa dijunjung tingginya dan dipegang teguhnya kewajiban rahasia bank merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan bank dalam upaya bank itu mengerahkan tabungan masyarakat.

Selain itu terganggunya stabilitas moneter antara lain dapat diakibatkan oleh runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan karena terlalu longgarnya rahasia bank. Dalam kaitan itu, undang-undang yang mengatur mengenai rahasia bank harus tidak memungkinkan kewajiban rahasia bank secara mudah dapat dikesampingkan dengan dalih karena kepentingan umum menghendaki demikian.

Pengecualian yang telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain.

Ketujuh pengecualian itu adalah :

  • Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (Pasal 41).
  • Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara dapat diberikan pengecualian kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara atas izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 41A).
  • Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 42).
  • Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 43).
  • Dalam rangka tukar-menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 44). Termasuk di dalam pengertian tukar menukar informasi antar bank itu adalah dalam penggunaan ATM bersama.
  • Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 44A ayat (1)).
  • Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia (Pasal 44A ayat (2)).

Dalam upaya melakukan pemblokiran dan penyitaan, maka ketentuan terkait yang harus dipahami pejabat bank diantaranya :

  • Keputusan Menteri Keuangan No. 564/KMK.04/2004 tanggal 26 Desember tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-627/PJ/2001 tanggal 24 September 2001 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

 

COURSE OUTLINE

  1. Rahasia Bank dan Pengaturannya
  2. Pejabat Bank yang Terkait dengan Kerahasiaan Bank
  3. Pidana Penyimpangan Kerahasiaan Bank
  4. Hal-hal yang harus Dirahasiakan dalam Perbankan
  5. Tata Cara dan Prosedur Pemblokiran dan Penyitaan
  6. Issue yang Terkait dengan Upaya Peningkatan Pajak oleh Pemerintah
  7. Peran Bank dalam Upaya Penagihan Pajak Terutang melalui Pemblokiran dan Penyitaan
  8. Siapa yang Berwenang Memblokir Rekening Terkait TPPU & PPT
  9. Pembukaan Blokir Rekening dan Dasar-dasar Hukumnya
  10. Penyitaan Uang dalam Rekening Terkait TPPU, & PPT, dan Hukum yang Mendasarinya
  11. Tindakan Bank dalam Merahasiakan Memblokir dan Penyitaan Uang Hasil TPPU & PPT

 

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Strategi Menghadapi Kerahasiaan Bank, Pemblokiran dan Penyitaan
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,