Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Pracono Aji
DESCRIPTION
Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada dasarnya merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang didasarkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa hukum di luar proses Pengadilan, Hal ini bukan sesuatu yang baru dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia.
Tetapi di masa lalu, arbitrase kurang menarik perhatian, karena itu jarang terdengar. Berbeda dengan sekarang, arbitrase merupakan pranata hukum penting sebagai cara menyelesaikan sengketa di luar proses Pengadilan. Meningkatnya peranan arbitrase bersamaan dengan meningkatnya transaksi niaga baik nasional maupun internasional dan kalangan pebisnis memilih arbitrase karena penyelesaian sengketa jauh lebih cepat, langsung final dan mengikat, serta bersifat rahasia.
Oleh sebab itu pemahaman arbitrase menjadi suatu hal yang penting untuk menyelesaikan dispute pada kedua belah pihak untuk suatu bentuk kerjasama, begitu halnya dengan sengketa dalam arbitrase harus diperiksa oleh orang-orang yang ahli mengenai masalah-masalah yang disengketakan agar tercapainya tujuan dari arbitrase sendiri.
OUTLINE COURSE
1. Teori dan Tinjauan Peraturan Perundang-undangan tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
2. Perbandingan Arbitrase dengan Bentuk Lain Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Mediasi, Negosiasi) dan Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan (Ligitasi)
3. Bentuk-bentuk Arbitrase: Kriteria dan Karakteristiknya
4. Obyek Pemeriksaan dan Sengketa yang tidak dapat diselesaikan Melalui Arbitrase
5. Perjanjian Arbitrase (Jenis Perjanjian Arbitrase dan Sifat Hukum Klausula Arbitrase)
6. Penunjukan dan pengangkatan Arbiter
7. Syarat-syarat, Tugas dan Kewajiban serta larangan menjadi arbiter
8. Kemandirian dan Ketidakberpihakan Arbiter
9. Penolakan Arbiter yang telah diajukan oleh pihak lain (Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar)
10. Proses dan Mekanisme Arbitrase
11. Putusan Arbitrase
12. Pembatalan Putusan Arbitrase serta Perbedaan dengan Penolakan Putusan Arbitrase
13. Pelaksanaan/Eksekusi Putusan Arbitrase
PARTICIPANT
Pelaku Bisnis, Arbiter,Konsultan Hukum, lawyer & corporate lawyer.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Breaks
Souvenir
Pick Up Participants (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase
Rp 7.500.000,- / participant / Nonresidential
Minimal 3 peserta
Data Materi Training | |
Topik Training | : Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |