Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by: Suharyana, SKM., M.Kes.
DESKRIPSI
Perkembangan dan perubahan yang sangat cepat yang sedang terjadi dalam bidang ketenagakerjaan khususnya dalam hubungan Industrial pada era reformasi ini, terlebih akan mulai diberlakukan Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 serta telah dikeluarkan peraturan pelaksaannya, Undang-undang Serikat Pekerja No. 21 Tahun 2000 serta Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Begitu pula dengan keluarnya keputusan Makamah Konstitusi terbaru tentang penafsiran pasal 155 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang menegaskan sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan ke perusahaan, Jika penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini tidak diselesaikan dengan cepat bisa dibayangkan kerugian perusahaan dari segi waktu, tenaga dan biaya.
TARGET
OUTLINE MATERI Training Tehnik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Permasalahan hubungan industrial di Indonesia :
1. Membangun sistem hubungan industrial yang harmonis untuk mencegah terjadinya perselisihan.
2. Penyelesaian Perselisihan di tingkat perusahaan dan teknik beracara di pengadilan Di luar Perusahaan Hubungan Industrial;
– Siapa saja yang dilibatkan dalam penyelesaian kasus hubungan industrial
– Tahap – tahap penyelesaian hubungan industrial
– Studi kasus di berbagai perusahaan di Indonesia
– Analisa masalah terjadinya pemogokan di perusahaan
– Langkah – langkah menghadapi pemogokan karyawan & Strategi eksekusi masalah pemogokan
– Efektif mengelola PHK tanpa gejola
– Benefit PHK;
3. Solusi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terkait Keputusan MK tentang penafsiran pasal 155 AYAT 2 UU 13 TAHUN 2003 : “Sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan
TRAINING METHOD
FACILITIES
TRAINING FEE for Tehnik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Rp7.000.000, – / peserta / Non Residential
Minimal 3 peserta
Data Materi Training | |
Topik Training | : Tehnik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |