Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Tindak Pidana Cyber Crime Pada Tindakan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

November 11, 2016

Tindak Pidana Cyber Crime Pada Tindakan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Jadwal Pelatihan Tindak Pidana Cyber Crime Pada Tindakan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Perkembangan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif. Banyak pihak yang menyalah gunakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk cyber crime. Cyber Crime merupakan aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana.

Dalam training ini, peserta akan mengetahui seputar cyber crime dan tindak pidana dan hukuman yang di berikan kepada pelaku cyber crime.

Undang-Undang yang diharapkan sebagai perangkat hukum yang mengakomodir tuntutan perkembangan teknologi serta antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang bisa ditimbulkan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Indonesia sebenarnya sudah merencanakan undang-undang khusus tentang cyber crime sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.

 

OBJECTIVES

  • Memahami seputaran cyber crime pada kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme
  • Mengetahui penanggulangan tindak pidana cyber crime pada kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme

 

COURSE OUTLINE

  1. Pengertian cyber crime
  2. Jenis cyber crime berdasarkan motif
  3. Jenis cyber crime berdasarkan jenis aktivitas
  4. Jenis cyber crime berdasarkan sasaran kejahatannya
  5. Dimensi cyber crime dalam hukum pidana
  6. Penanggulangan cyber crime
  7. Upaya tindak lanjut cyber crime
  8. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  9. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  10. Case study

 

PARTICIPANTS

Untuk personal yang orientasi kerjanya berhubungan dengan teknologi informasi, cybercrime dan orang-orang yang tertarik untuk mendalami materi ini.

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch

2 X Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participants

 

TRAINING FEE for Tindak Pidana Cyber Crime Pada Tindakan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Rp7.000.000,-/Participant/Non residential

(Quota minimal 3 orang peserta pasti running)

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Tindak Pidana Cyber Crime Pada Tindakan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,