Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Jasa BUMN/BUMD dan Pencegahannya
July 26, 2017
Jadwal Pelatihan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Jasa BUMN/BUMD dan Pencegahannya
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN ataupun BUMD. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Kasus korupsi yang terjadi pada umumnya ada yang dilakukan dengan kesengajaan, namun ada juga yang dilakukan tanpa kita sadari. Adeksi menyebutkan bahwa penyebab utama terjadinya korupsi yang menyebar dan mendudukan anggota pejabat eksekutif dan legislative sebagai tersangka adalah karena adanya kerancuan dari sistem hukum kita sendiri, yakni faktor tumpang-tindihnya produk perundang-undangan yang ada sehingga melahirkan kesalahan tafsir dalam menetapkan anggaran. Kesalahan tafsir itulah yang oleh masyarakat dianggap sebagai praktek korupsi. Penting, karena pelaksanaan tugas pejabat eksekutif dan legislatif sedikit banyak bersinggungan dengan praktik-praktik tersebut.
Bergeraknya suatu perusahaan tidak terlepas dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pertukaran yang menggunakan sumber daya keuangan perusahaan untuk dijadikan alat produksi (capital expenditures) ini sangat berpotensi sekali terjadi penyimpangan. Auditor atau pihak pihak terkait dalam perbankan yang memahami aspek risiko dengan baik, akan selalu menjadikan kegiatan pengadaan ini sebagai obyek audit yang memerlukan pengujian lebih mendalam. Sehubungan dengan risiko yang sangat besar dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, maka perlu adanya upaya dan strategi yang tepat untuk mencegah, mendeteksi dan mengungkapkan kecurangan yang sangat mungkin sekali terjadi pada pengadaan barang dan jasa.
OBJECTIVES
- Mengenalkan kepada pegawai perbankan tetang peran serta perbankan dalam pencegahan korupsi
- Mengetahui potensi-potensi yang dapat menimbulkan praktek korupsi dalam sebuah organisasi (Instansi pemerintahan/Kementrian/BUMN/BUMD atau Perusahaan)
- Mengenalkan dan memberikan pemahaman Undang-Undang yang terkait dengan tindak pidana korupsi, money laundering beserta ketetapan hukumnya.
- Mengarahkan peserta untuk menerapkan budaya kerja yang bersih dari segala bentuk tindakan korupsi dan pencucian uang.
- Peserta akan diberikan pemaparan tentang kriminalitas tindak pidana korupsi yang pada hakikatnya melanggar hak asasi manusia lainnya
- Peserta akan diajak untuk mengenal lebih dekat contoh-contoh kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sebagai bahan pembelajaran
- Peserta akan diberikan pemahaman tentang undang-undang yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencegahannya.
COURSE OUTLINE
- Pendahuluan: Transformasi Kejahatan Korupsi
- Definisi Korupsi
- Jenis Tindakan Korupsi
- Faktor Pemicu: Internal dan Eksternal
- Peraturan perundang-undangan tentang korupsi pengadaan barang dan jasa
- Undang-undang terkait
- Memahami hubungan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dengan keuangan Negara
- Strategi keluar perangkap korupsi : solusi total bagi pejabat
- Pertanggungjawaban Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
- Penjatuhan Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa
- Menciptakan Budaya Antikorupsi di Perbankan
- Cara mencegah tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa pada BUMN ataupun BUMD
- Pengantar Kecurangan dan Audit Investigatif dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Konsep Dasar Pengadaan Barang dan Jasa
- Karakteristik Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Karakteristik Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa
- Kecurangan dalam Pekerjaan Sipil dan Mekanikal Elektrikal
- Kecurangan dalam Pengadaan Mesin-mesin
- Kecurangan dalam Pemeliharaan Mesin-mesin
- Paket Undang-undang Keuangan Negara
- Undang-undang Larangan Persiapan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang BUMN
- Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Bentuk Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jas
- Regulasi yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
- Pengantar Audit Investigatif
- Konsep Dasar Audit Investigatif
- Metodologi Audit Investigatif
- Proses Audit Investigatif
- Red Flags adanya Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Indikasi Kecurangan dalam Perencanaan Kebutuhan Barang dan Jasa
- Indikasi Kecurangan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
- Indikasi adanya Kecurangan dalam Pertanggungjawaban Pengadaan Barang & Jasa
- Indentifikasi Penyimpangan dalam Kecurangan
- Identifikasi Penyimpangan Administratif
- Identifikasi Penyimpangan Perdata
- Identifikasi Penyimpangan Pidana
- Kerugian Keuangan akibat dari Kecurangan
- Konsep Kerugian
- Kerugian Negara
- Kerugian Perusahaan
- Teknik Menghitung Kerugian
- Studi Kasus Kerugian
- Bukti dan Pembuktian Kecurangan atas Pengadaan Barang dan Jasa
- Jenis dan Tingkat Keandalan Bukti
- Teknik Audit Investigatif untuk mendapatkan Bukti Kecurangan
- Observasi
- Pengujian Dokumen
- Pengujian Fisik
- Wawancara
- Merangkai Bukti Audit Investigatif terkait dengan Pelanggaran Hukum
- Pelaporan Kecurangan hasil Audit Investigatif
- Standar Pelaporan Audit Investigatif
- Struktur Laporan Hasil Audit Investigatif atas Tindak Kecurangan
- Tindak-lanjut dengan aparat penegak hukum.
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch, 2x Coffee Break
Souvenir
TRAINING FEE for Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Jasa BUMN/BUMD dan Pencegahannya
Rp6.500.000,-/Participant/Non Residential
(Quota Minimal 3 participant)