Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Dalam UU PPh yang baru pemerintah diberikan keleluasaan untuk menentukan sendiri jenis-jenis penghasilan yang akan dikenakan withholding tax. Beberapa contoh peraturan dalam UU PPh yang memberikan keleluasaan terhadap pemerintah dalam menentukan withholding tax seperti Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2). Sebagai wajib pajak kita harus pendai-pandai dalam melakukan upaya legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan.
TUJUAN
Dengan pelatihan ini maka peserta diharapkan dapat memahami masalah withholding tax secara keseluruhan serta dapat seminimal mungkin mengurangi kesalahan kesalahan dalam melakukan withholding tax khususnya yang berkaitan dengan Pemungutan dan Pemotongan PPh Ps.21/23/26, PPh Final, dan yang berkaitan dengan Tax Treaty.
MATERI Training Withholding Tax (Strategi Pemotongan Pajak)
PESERTA
Bagian Keuangan, Accounting, dan Perpajakan
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Withholding Tax (Strategi Pemotongan Pajak)
Rp6.500.000,-/Participant/Non Residential
minimal running 3 peserta
Data Materi Training | |
Topik Training | : Withholding Tax (Strategi Pemotongan Pajak) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |