Jadwal Pelatihan Pengendalian Gratifikasi: Upaya Membangun Integritas
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
03 - 05 Desember 2019 | Prime Plaza Hotel | Yogyakarta |
19 - 21 November 2019 | Golden Flower Hotel | Bandung |
15 - 17 Oktober 2019 | Prime Plaza Hotel | Yogyakarta |
10 - 12 September 2019 | Prime Plaza Hotel | Yogyakarta |
PENDAHULUAN
Dengan bertumbuhnya bank-bank dunia pada umumnya dan di Indonesia khususnya, maka bank perlu menerapkan prinsip manajemen resiko berupa pengendalian internal dan pelaksanaan tata kelola yang baik/Good Corporate Governance (GCG) untuk menjaga segala bentuk asset yang merupakan milik bank dan juga dana masyarakat yang terkumpul yang selanjutnya diserahkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Maka bank perlu melaksanakan langkah preventif untuk mencegah timubulnya tindak pidana perbankan yang di lakukan oleh karyawan, baik yang melaksanakan tindak pidana secara perorangan maupun melalui kerjasama dengan pihak luar.
Gratifikasi merupakan pemberian dan/atau penerimaan hadiah/cinderamata dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang diberikan atau diterima oleh karyawan, yang terjadi karena berkaitan dengan jabatan/wewenangnya di perusahaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau mempengaruhi independensinya dalam bekerja. Sebagai salah satu perwujudan dari upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan, sangat perlu diterapkan upaya pengendalian gratifikasi yang merupakan salah satu langkah preventif mencegah timbulnya tindak pidana perbankan.
TUJUAN
- Peserta mampu memahami Konsep Integritas Diri dan Perusahaan
- Peserta mampu memahami Konsep Gratifikasi, Pengendalian Gratifikasi serta Managing Gift
- Peserta mampu membedakan suap, pemerasan dan gratifikasi
- Peserta mampu melakukan kategorisasi persitiwa gratifikasi
- Peserta mampu berpartisipasi dalam memperkokoh penegakan GCG perusahaan dengan mewujudkan perusahaan yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
MATERI Training Pengendalian Gratifikasi: Upaya Membangun Integritas
- Dasar Hukum Terkait dengan Gratifikasi
- Ruang Lingkup & Prinsip Dasar Gratifikasi
- Kategori Jenis Gratifikasi
- Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
- Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan
- Perbedaan Suap dan Gratifikasi
- Konsekuensi Hukum/Sanksi dari Tidak Melaporkan Gratifikasi yang Diterima
- Perlindungan Pelapor Gratifikasi
- Penanganan Gratifikasi
- Study Case Gratifikasi dan Penanganannya
- Program Pengendalian Gratifikasi Kementerian Keuangan
- Whistleblowing System & Pengendaliannya
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Pengendalian Gratifikasi: Upaya Membangun Integritas
Rp6.500.000,-/Peserta/Non Recidential
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pengendalian Gratifikasi: Upaya Membangun Integritas |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |