Pemotongan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah
June 30, 2026
Jadwal Pelatihan Pemotongan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah
| Tanggal | Tempat | Kota | | 22 - 23 Juli 2026 | - | Bandung |
Pelatihan Pemotongan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah
DESCRIPTION Pelatihan Pemotongan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah
Instansi pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan sistem perpajakan nasional sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas berbagai transaksi yang dibiayai melalui APBN maupun APBD. Bendahara pemerintah dan pejabat pengelola keuangan dituntut untuk memahami serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berakibat pada sanksi administrasi, temuan audit, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi instansi. Perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis serta transformasi administrasi perpajakan berbasis digital menuntut aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahamannya. Pengelolaan perpajakan yang baik tidak hanya mendukung kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
TUJUAN Pelatihan Pemotongan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah
- Memahami ketentuan perpajakan yang berlaku bagi instansi pemerintah.
- Mengidentifikasi objek dan subjek pajak dalam transaksi pemerintah.
- Melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara tepat waktu dan akurat.
- Mengelola administrasi perpajakan secara tertib dan akuntabel.
- Meminimalkan risiko kesalahan dan sanksi perpajakan.
- Memahami penggunaan sistem perpajakan elektronik dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
MATERI
- Kebijakan dan Regulasi Perpajakan Instansi Pemerintah
- Sistem perpajakan Indonesia
- Dasar hukum perpajakan bagi instansi pemerintah
- Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah
- Perkembangan dan pembaruan regulasi perpajakan
- Peran Instansi Pemerintah dalam Administrasi Perpajakan
- Fungsi bendahara sebagai pemotong dan pemungut pajak
- Tanggung jawab perpajakan instansi pemerintah
- Risiko dan sanksi perpajakan
- Pengendalian internal perpajakan
- Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh Pasal 21 atas pegawai dan nonpegawai
- PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah
- PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa
- PPh Pasal 4 Ayat (2) Final
- Simulasi perhitungan dan pemotongan PPh
- Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Ketentuan PPN bagi instansi pemerintah
- Mekanisme pemungutan PPN
- Pengelolaan faktur pajak
- Perhitungan dan administrasi PPN
- Tata Cara Penyetoran Pajak
- Kode billing dan sistem pembayaran pajak
- Mekanisme penyetoran pajak melalui sistem elektronik
- Batas waktu penyetoran pajak
- Rekonsiliasi pembayaran pajak
- Tata Cara Pelaporan Pajak
- Penyusunan dan pelaporan SPT Masa
- Pelaporan bukti potong dan bukti pungut
- Validasi data perpajakan
- Koreksi dan pembetulan pelaporan pajak
- Administrasi dan Dokumentasi Perpajakan
- Pengelolaan bukti potong dan bukti pungut
- Dokumentasi transaksi perpajakan
- Pengarsipan dokumen perpajakan
- Pengendalian administrasi perpajakan
- Implementasi Sistem Perpajakan Elektronik
- Penggunaan Coretax dan sistem perpajakan digital
- e-Bupot untuk instansi pemerintah
- e-Faktur dan administrasi PPN
- Integrasi data perpajakan dan keuangan
- Pemeriksaan dan Audit Perpajakan
- Jenis pemeriksaan perpajakan
- Persiapan menghadapi pemeriksaan
- Penanganan temuan audit
- Strategi peningkatan kepatuhan perpajakan
- Workshop dan Studi Kasus Praktis