Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Analisis dan Penilaian Tingkat Kesehatan Financial Dana Pensiun (DPPK & DPKP) Berdasakan POJK Nomor 33 tahun 2025

October 15, 2026

Analisis dan Penilaian Tingkat Kesehatan Financial Dana Pensiun (DPPK & DPKP) Berdasakan POJK Nomor 33 tahun 2025

Jadwal Pelatihan Analisis dan Penilaian Tingkat Kesehatan Financial Dana Pensiun (DPPK & DPKP) Berdasakan POJK Nomor 33 tahun 2025

TanggalTempatKota
21 - 22 Oktober 2026Loman Park HotelYogyakarta

Pelatihan Analisis dan Penilaian Tingkat Kesehatan Financial Dana Pensiun (DPPK & DPKP) Berdasakan POJK Nomor 33 tahun 2025

 

PENDAHULUAN

Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 menandai babak baru dalam standar penilaian tingkat kesehatan industri Dana Pensiun, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPKP). Pengaturan ini menuntut penguatan penilaian berbasis risiko (risk-based rating), tata kelola terintegrasi (Good Pension Fund Governance), serta mekanisme self-assessment tingkat kesehatan finansial yang lebih ketat.

Sebagai lembaga pengelola dana jangka panjang, Pengurus, Dewan Pengawas, dan tim pendukung Dana Pensiun wajib memahami dan menerapkan metodologi penilaian terbaru agar memenuhi standar solvabilitas, kecukupan pendanaan, dan efisiensi operasional. Training ini dirancang secara sistematis untuk memberikan pemahaman teknis dan aplikatif dalam melakukan analisis serta penilaian tingkat kesehatan finansial DPPK dan DPKP sesuai dengan regulasi POJK 33 Tahun 2025.

 

TUJUAN PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami Ketentuan Regulasi Terbaru: Memahami secara mendalam pokok-pokok pengaturan dan implikasi POJK Nomor 33 Tahun 2025 terhadap penilaian tingkat kesehatan Dana Pensiun.
  2. Menguasai Metodologi Penilaian Berbasis Risiko: Mampu menerapkan penilaian tingkat kesehatan dengan pendekatan tata kelola, profil risiko, dan kinerja keuangan/solvabilitas.
  3. Meningkatkan Akselerasi Self-Assessment: Mampu menyusun dan menyampaikan laporan penilaian sendiri (self-assessment) tingkat kesehatan sesuai format dan ketentuan sistem pelaporan OJK.
  4. Merumuskan Action Plan Pemulihan: Mampu mengidentifikasi potensi masalah keuangan/operasional dan menyusun strategi penanganan atau pemulihan untuk menjaga kondisi Dana Pensiun tetap solven dan akuntabel.

 

MATERI PELATIHAN

1. Kerangka Regulasi POJK Nomor 33 Tahun 2025 dan Implikasinya

  • Latar belakang, maksud, dan tujuan penerbitan POJK 33 Tahun 2025.
  • Ruang lingkup dan kewajiban Dana Pensiun (DPPK & DPKP) dalam penilaian tingkat kesehatan.
  • Sanksi administratif dan ketentuan peralihan yang berlaku.

2. Pendekatan Penilaian Tingkat Kesehatan Berbasis Risiko (Risk-Based Assessment)

  • Konsep dan pilar utama penilaian tingkat kesehatan sesuai POJK 33 Tahun 2025.
  • Evaluasi Tata Kelola (Governance) Dana Pensiun.
  • Penilaian Profil Risiko: Risiko Investasi, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, dan Risiko Hukum/Kepatuhan.

3. Analisis Kinerja Keuangan & Solvabilitas DPPK & DPKP

  • Penilaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi (RKI).
  • Analisis kualitas dan produktivitas portofolio investasi.
  • Evaluasi kewajiban/liabilitas aktuaria dan perhitungan kecukupan pendanaan.

4. Teknis Self-Assessment dan Pelaporan Tingkat Kesehatan ke OJK

  • Prosedur dan mekanisme pelaksanaan self-assessment oleh Pengurus dan Pengawas.
  • Tata cara pengisian dan penyampaian hasil penilaian melalui Sistem Pelaporan OJK.
  • Kategori dan penetapan peringkat tingkat kesehatan Dana Pensiun (Sangat Sehat, Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat, Tidak Sehat).

5. Mitigasi Risiko, Strategi Pemulihan, dan Studi Kasus

  • Penyusunan Rencana Aksi (Action Plan) pemulihan tingkat kesehatan finansial.
  • Simulasi dan workshop perhitungan rating kesehatan berdasarkan data histori DPPK/DPKP.
  • Diskusi interaktif penanganan temuan audit dan evaluasi regulator.
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Analisis dan Penilaian Tingkat Kesehatan Financial Dana Pensiun (DPPK & DPKP) Berdasakan POJK Nomor 33 tahun 2025
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi

Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat