Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Industri Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang terdiri dari kartu ATM dan atau debet serta kartu kredit telah tumbuh menjadi industri dengan nilai ekonomi yang besar. Total nilai transaksi APMK pada 2009 mencapai hampir Rp 2.000 triliun. Sedangkan sampai dengan Juni 2010, total nilai transaksi APMK telah mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun. Dari jumlah tersebut sekitar 85% merupakan kontribusi dari Bank Nasional dan Bank Internasional sedangkan 15 % merupakan kontribusi dari bank-bank daerah. Pada November 2012, berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia, jumlah kartu ATM dan debit yang beredar mencapai 72, 40 juta, tumbuh 24,52% dibandingkan November 2011 sebesar 58,15 juta (Informasi: Data Statististik, Bank Indonesia – November 2012)
Nilai ekonomi industri APMK yang besar tersebut telah menarik perhatian pelaku kejahatan untuk mengambil keuntungan secara ilegal. Pelaku kejahatan memanfaatkan titik-titik kerawanan pada industri APMK untuk melakukan penyimpangan (fraud). Sebagian besar fraud memanfaatkan kerawanan pada aspek teknologi. Namun demikian, kerawanan pada aspek manusia, proses dan lingkungan juga mempunyai andil yang besar dalam fraud di industri APMK. Fraud merupakan ancaman dalam industri APMK. Selain merugikan pelaku industri dan masyarakat, fraud juga dapat mengikis kepercayaan terhadap instrumen APMK yang digunakan untuk bertransaksi.
Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instrumen APMK sebagai salah satu instrumen pembayaran non tunai. Untuk itu, Bank Indonesia telah berupaya meningkatkan keamanan industri APMK dalam usaha menekan fraud, baik melalui penerbitan ketentuan, kegiatan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku industri. Salah satu upaya BI yaitu menerapkan system kartu berbasis teknologi chip dengan mengeluarkan Surat Edaran SE BI No. 13/22/DASP – 18 Oktober 2011 tentang implementasi teknologi chip pada kartu ATM/Debit dan penggunaan 6 (enam) digit Personal Identification Number (PIN) untuk seluruh penerbit Kartu ATM/Debit di Indonesia sebelum 31 Desember 2015. Standar spesifikasi kartu chip yang ditetapkan di Indonesia diberi nama NSICCS (National Standard for Indonesia Chip Card Specification).
OUTLINE
1. Pemahaman konsep dan teknologi chip
2. Manajemen proyek
3. Kesulitan fasilitas pengujian/simulator
4. Ketersediaan produk di pasaran
5. Mengelola proses transisi
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pickup Participan @Jogja
TRAINING FEE for Advanced NSICCS
Rp7.000.000,-/participant/Non residential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Advanced NSICCS |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |