Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Aspek Hukum Kepailitan

March 4, 2020

Aspek Hukum Kepailitan

Jadwal Pelatihan Aspek Hukum Kepailitan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

 

DESCRIPTION

Diawali dengan krisis moneter melanda Indonesia, sekitar Tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.

Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius, dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda. Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan. Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Melalui pelatihan ini, kami akan memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk-beluk kepailitan sesuai hukum yang berlaku.

 

TUJUAN

Dengan mengikuti pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara menyeluruh tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.

 

OUTLINE

1. Mengenai Kepailitan, Pengertian Pailit

2. Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004

3. Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?

4. Konsekuensi Hukum Kepailitan

5. Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam Melakukan Pembagian Budel Pailit Kepada Para Kreditur

6. Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya Pemenuhan Kewajiban Debitur

7. Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya Dilindungi Undang-Undang

8. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tinjauan PKPU Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004

9. PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam Upaya Restrukturisasi Utang

10. Mengapa Harus Menempuh Upaya PKPU?

11. Konsekwensi PKPU dan Kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Perdamaian

12. Pengurus Sebagai Pihak Profesional dalam Melakukan Pengurusan Terhadap Proses PKPU

13. Aspek Hukum Kepailitan dan Strategi Penyelesaian Sengketanya

  • Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  • Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
  • Konsekuensi Hukum Kepailitan
  • Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam Melakukan Pembagian Budel Pailit Kepada Para Kreditur
  • Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya Pemenuhan Kewajiban Debitur
  • Management Penanganan Kepailitan

14. Hak Tanggungan dan Permasalahan yang Dihadapi oleh Perbankan dan Dana Usaha

15. Strategi Penyelesaian sengketan kredit bermasalah

16. Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia

17. Kekuatan Hukum Perjanjian dalam Memberikan Rasa Nyaman Kepada Debitur

18. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan

19. Studi Kasus dan Evaluasi

 

PESERTA

Peserta yang akan mengikuti Pelatihan ini adalah : Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan.

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

TRAINING FEE for Aspek Hukum Kepailitan

Rp7.000.000,-/Peserta/Non Residential

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Aspek Hukum Kepailitan
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,