Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Online Training – Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan by BNSP

April 16, 2024

Online Training – Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan by BNSP

Jadwal Pelatihan Online Training – Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan by BNSP

TanggalTempatKota
10 - 13 Juli 2024--
11 - 14 Juni 2024--
14 - 17 Mei 2024--
23 - 26 April 2024--

 

DESKRIPSI

Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas Self Assesment System. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Untuk menjaga agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya pemeriksaan, penyidikan dan penagihan perpajakan diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat, sehingga akan berdampak juga pada meningkatnya penerimaan pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya dan ada sengketa pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan apabila keberatan tidak memuaskan, Wajib Pajak bisa melanjutkan ke tingkat banding melalui Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atau pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan surat paksa.

Dalam hal ini para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Konsultan Hukum Pajak/Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus.

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.01/2012 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Pada pelatihan ini peserta akan mendapatkan materi hukum perpajakan, materi keterampilan perpajakan (Brevet A dan B) serta dilengkapi keterampilan khusus dalam mendampingi klien dalam menghadapi sengketa perpajakan. Peserta juga akan dilatih oleh Konsultan Pajak dan Praktisi Hukum Perpajakan yang sudah berkecimpung dalam menangani sengketa pajak.

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan tingkat pendidikan:

  • Peserta memiliki gelar minimum S1 (Strata-Satu)

Persyaratan Administrasi yang harus dibawa ketika pelatihan berlangsung:

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi
  2. Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri
  3. Scan Ijasah terakhir (*.pdf)
  4. Scan KTP (*.pdf)
  5. Pasphoto (background merah) (*.jpg)
  6. Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti (*.pdf)
  7. Jobdesk Pekerjaan (*.pdf)
  8. Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
  9. Curriculum Vitae (*.pdf)
  10. Scan Tanda Tangan (*.pdf)

 

COURSE OUTLINE

  1. Pengantar Hukum Perpajakan
  2. Impementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Akibat Hukumnya Bagi Dunia Bisnis
  3. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A&B
  4. PPh Orang Pribadi/Badan, PPN, PPBM, PBB, Bea Materai, dan BPHTB
  5. Pemotogan dan Pemungutan Pajak Penghasilan
  6. Strategi Menangani Pemeriksaan Pajak, Keberatan & Banding
  7. Strategi Melakukan Audit Pajak
  8. Aspek Perpajakan dalam Kepailitan & PKPU
  9. Teknik Beracara pada Pengadilan Pajak

 

SKEMA SERTIFIKASI

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1. M.692000.059.01 Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
2. M.692000.060.01 Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
3. M.692000.061.01 Mengajukan Kompensasi
4. M.692000.062.01 Mengajukan Restitusi
5. M.692000.071.01 Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
6. M.692000.072.01 Mengajukan Keberatan
7. M.692000.073.01 Mengajukan Permohonan Pembebasan Penggunaan Bill Porporasi/Legalisasi
8. M.692000.074.01 Mengajukan Banding
9. M.692000.075.01 Mengajukan Gugatan
10. M.692000.076.01 Mengajukan Peninjauan Kembali

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Online Training – Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan by BNSP
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,