Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 04 - 05 Agustus 2026 | - | Jakarta |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kemandirian fiskal pemerintah daerah. Keberhasilan pengelolaan PBB-P2 sangat bergantung pada kualitas proses penilaian objek pajak yang dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan kawasan permukiman, pusat bisnis, kawasan industri, serta perubahan nilai pasar properti menuntut pemerintah daerah untuk terus memperbarui metode penilaian agar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencerminkan kondisi yang wajar. Penilaian yang akurat tidak hanya meningkatkan potensi penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi wajib pajak, serta meminimalkan potensi sengketa perpajakan.
Selain penguasaan regulasi, aparatur pemerintah daerah juga dituntut memiliki kompetensi dalam melakukan identifikasi karakteristik objek pajak, analisis data pasar, penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT), penggunaan metode penilaian tanah dan bangunan, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam proses assessment. Kompetensi tersebut menjadi fondasi dalam membangun sistem pengelolaan PBB-P2 yang modern, efektif, dan akuntabel.
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Professional Property Tax Assessment for Local Government |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat