Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

August 6, 2015

Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

Jadwal Pelatihan Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTIVE

Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank-bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyat, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan.

Kegiatan pelatihan ini akan membahas tuntas seputar piutang / kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya disertai studi kasus.

 

OBJECTIVE

  1. Peserta memahami prinsip kredit dan sebab terjadinya kredit bermasalah
  2. Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah sehingga mampu melaksanakan prosedur penyelesaian kredit bermasalah sesuai aturan dan kerangka hukum
  3. Perserta mampu mengatasi berbagai hambatan yang ada di dalam proses penyelesaian kredit bermasalah

 

MATERI Training Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah 

  • Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit
  • Kebijakan dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah (MenurutSE Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993)
  • Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  • Sebab – sebab kredit bermasalah
  • Prinsip pemberian kredit untuk mengurangi terjadinya kredit bermasalah
  • Langkah dan Prosedur Penyelesaian kredit bermasalah
  • Melalui Jalur Non Litigasi
  • Melalui Pengadilan
  • Melalui Penjualan Saham
  • Hambatan-hambatan penyelesaian kredit bermasalah
  • Alternatif penyelesaian sengketa untuk kredit bermasalah yang berasal dari Perjanjian dan Perikatan dengan Jaminan dan tanpa Jaminan, didalam dan diluar Pengadilan
  • Prosedur dan Tata cara Eksekusi Jaminan kredit bermasalah
  • Eksistensi pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
  • Langkah-langkah Penanggulangan kredit bermasalah (Recruitment SDM, Berpegang Pada Kebijaksanaan Kredit , Sistem pengambilan keputusan dalam pemberian kredit)

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

 

TRAINING FEE for Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

Rp7.000.000,- / Participant / Non residential

(Quota minimal 3 orang peserta pasti running)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi