Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Arus perdagangan bebas internasional yang pesat dewasa ini menuntut sumber daya manusia yang berkiprah di dalamnya untuk mampu berperan secara profesional sesuai dengan tata kelola dan standarisasi yang telah ditetapkan, khususnya di bidang ekspor dan impor yang berskala global. Pada kenyataannya kegiatan yang bersifat lintas sektoral ini tanpa disadari juga merupakan faktor penentu bagi perusahaan baik yang memiliki bisnis inti bidang ekspor dan impor, maupun perusahaan lain yang memiliki aktivitas ekspor dan impor yang signifikan dalam bisnisnya.
Berdasarkan kebijaksanaan terbaru berkenaan dengan revisi aturan internasional yang baru (UCP 600) yang berlaku pada Tanggal 1 Juli 2007 dan UU Kepabeanan No.17 Tahun 2006 yang berlaku 15 November 2006, membuat para pelaku bisnis yang terlibat dalam proses ekspor-impor harus meningkatkan kemampuannya dalam mengetahui perubahan yang terjadi atas kebijakan tersebut. Peningkatan kemampuan ini dilakukan karena kegiatan ekspor-impor merupakan kegiatan bisnis yang tidak mudah karena melibatkan banyak pihak seperti: eksportir, importir, bank, perusahaan angkutan, asuransi, Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Direktorat Perdagangan Luar Negeri, surveyor, Sucofindo, dll. Dengan banyaknya pihak yang terlibat maka peraturan dan prosedur yang harus dilaksanakan oleh eksportir dan importir juga sangat banyak, belum lagi perbedaan interpretasi bisnis dengan pihak-pihak di luar negeri. Hal ini membuat kegiatan ekspor-impor menjadi lebih rumit.
Disamping kerumitan yang terjadi dalam prosedur ekspor-impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga membuat beberapa kebijakan berkenaan dengan fasilitas dan kemudahan dalam transaksi ekspor-impor. Kebijakan tersebut diberikan kepada para pelaku bisnis yang tertib pelaksanaan dan administrasi dalam melakukan transaksi ekspor-impor.
Fasilitas Kepabeanan (Customs Facility) merupakan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada para pelaku bisnis ekspor-impor (eksportir dan importir) yang dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Dalam prakteknya, implementasi fasilitas dalam kepabeanan tersebut sangat kompleks dan sering terjadi penyimpangan, ketidaksesuaian, dan perbedaan persepsi di antara pihak-pihak yang berkaitan dalam proses ekspor-impor.
Training ini akan dilaksanakan selama tiga hari yang akan khusus membahas tentang kepabeanan secara umum, dan lebih khusus tentang fasilitas dalam kepabeanan di Indonesia, serta eksport-import dan customs facility. Training ini bertujuan untuk memberikan keterampilan dan pemahaman yang benar kepada para pelaku ekspor-impor di Indonesia.
OUTLINE MATERI Training Kepabeanan, Export Import and Custom Facility
1. Kepabeanan Indonesia
2. Gambaran Umum Kepabeanan
3. Tata Laksana di Bidang Ekspor
4. Tata Laksana di Bidang Impor
5. Mekanisme Customs Clearance Barang Impor
6. Fasilitas Kepabeanan yang Berkaitan dengan Pelayanan
7. Fasilitas Kepabeanan yang Berkaitan dengan Fiskal (Pungutan Negara)
8. Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ)
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Kepabeanan, Export Import and Custom Facility
Rp6.500.000,-/Peserta/Non Recidential
*minimal 3 orang running
Data Materi Training | |
Topik Training | : Kepabeanan, Export Import and Custom Facility |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |