Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Online Training – Sertifikasi Kompetensi Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) by BNSP

December 5, 2024

Online Training – Sertifikasi Kompetensi Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) by BNSP

Jadwal Pelatihan Online Training – Sertifikasi Kompetensi Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) by BNSP

TanggalTempatKota
21 - 23 Januari 2025--
14 - 16 Januari 2025--
07 - 09 Januari 2025--
17 - 19 Desember 2024--
12 - 14 Desember 2024--
10 - 12 Desember 2024--
03 - 04 Desember 2024--
26 - 28 November 2024--
19 - 21 November 2024--
12 - 14 November 2024--
05 - 07 November 2024--
29 - 31 Oktober 2024--
22 - 24 Oktober 2024--
15 - 17 Oktober 2024--
08 - 10 Oktober 2024--
01 - 03 Oktober 2024--
24 - 26 September 2024--
17 - 19 September 2024--

 

LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

 

MATERI Training Online – Sertifikasi Kompetensi Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) by BNSP

  1. Introduction
  2. Melaksanakan Pengolahan Limbah B3
  3. Melakukan Pemanfaatan Limbah B3
  4. Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3
  5. Melaksanakan Perawatan Peralatan Penimbunan Limbah B3
  6. Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3
  7. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3
  8. Diskusi dan study kasus intensif
  9. Uji Kompetensi

 

UNIT KOMPETENSI

No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3
2 E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan peserta ujian sertifikasi kompetensi berdasarkan Permen KLHK No P.5 Tahun 2018, skema OPLB3 :

  1. Lulusan D3 rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3 dan/atau Sertifikat Pelatihan
  2. Lulusan D3 bukan rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (satu) tahun Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3 dan/atau Sertifikat Pelatihan
  3. Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3 dan/atau Sertifikat Pelatihan

Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh Peserta:

  1. Fotocopy Ijasah terakhir
  2. Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
  3. Pasphoto (background merah)
  4. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
  5. Menyiapkan bukti-bukti kerja di bidangnya: Laporan Kerja/Logbook dan Jobdesk Pekerjaan
  6. Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
  7. Curriculum Vitae
  8. Portofolio (SOP, Layout, foto di Unit Kerja)
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Online Training – Sertifikasi Kompetensi Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) by BNSP
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,