Portal Jadwal Training & Consulting, Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas (Confined Space) by KEMNAKER RI

March 6, 2025

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas (Confined Space) by KEMNAKER RI

Jadwal Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas (Confined Space) by KEMNAKER RI

TanggalTempatKota
13 - 16 Mei 2025Loman Park HotelYogyakarta
21 - 25 April 2025-Yogyakarta
21 - 24 April 2025Primebiz HotelSurabaya
05 - 07 Maret 2025-Jakarta
17 - 19 Februari 2025-Yogyakarta
12 - 14 Februari 2025-Jakarta
11 - 14 Februari 2025Loman Park HotelYogyakarta

 

DESKRIPSI

Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.

Seperti diketahui bersama, ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

 

MANFAAT

  • Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (confined space) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
  • Mampu melakukan penyelamatan di ruang terbatas apabila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat.

 

MATERI Training Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas (Confined Space) by KEMNAKER RI

  1. Peraturan Perundang-Undangan K3 di Ruang Terbatas
  2. Dasar-dasar K3 di Ruang Terbatas
  3. Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas (Work Permit System)
  4. Prosedur Tanggap Darurat dan Komunikasi di Ruang Terbatas
  5. P3K di Ruang Terbatas
  6. Alat Pelindung Diri (APD) di Ruang Terbatas dan Alat Bantu Pernafasan
  7. Teknik Penyelamatan
  8. Praktek
  9. Evaluasi

 

PERSYARATAN PESERTA

Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan, maka para peserta diharuskan menyerahkan:

  1. Pendidikan terakhir minimal SLTA/sederajat
  2. Pengalaman kerja pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup
  3. Passphoto berwarna background warna merah
  4. Scan/Fotocopy Ijazah terakhir
  5. Scan/Fotocopy KTP masih berlaku
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru
  7. Mengisi dan menandatangani Pakta Integritas
  8. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti

 

TRAINING METHOD

Pre Test

Presentation

Discussion

Case Study

Post Test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

1x Lunch & 2x Coffee Break

Souvenir

 

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas (Confined Space) by KEMNAKER RI
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,